free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

3 Gugatan Ke Jokowi Gugur di Peradilan, Otto Hasibuan: Ibaratnya Main Sepak Bola Skor 3-0 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Jun - 2024, 21:51

Placeholder
Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo, Otto Hasibuan saat sesi konferensi pers pada Senin (3/6/2024). (Foto: TikTok Kompas.com)

JATIMTIMES - Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo, Otto Hasibuan mengatakan bahwa ada tiga gugatan terhadap Joko Widodo (Jokowi) yang gugur atau tidak dikabulkan di peradilan. Hal tersebut menjadi bukti bahwa tuduhan yang menyudutkan Presiden Ke-7 Indonesia itu tidak benar.

Menurut Otto, tiga putusan yang tidak dikabulkan peradilan itu diibaratkan dengan pertandingan sepak bola. "Jadi kalau boleh kita ibaratkan, kalau ibaratnya pertandingan sepakbola, ini (skornya) 3-0. 3 gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh peradilan, satu melalui PTUN dan 2 PN Jakarta Pusat," ungkap Otto, dilansir Live TikTok Kompascom.

Baca Juga : BNN Kabupaten Malang Rujuk Peserta Rehabilitasi ke RSJ, Alami Gangguan Jiwa Akibat Kecanduan Narkoba

Otto menilai jika putusan ini menjadi landasan penting bahwa masyarakat jangan lagi percaya terhadap narasi yang berkembang. Dalam narasi yang beredar, Jokowi dan keluarganya seakan-akan melakukan hal yang melanggar hukum.

"Jadi dampak yang kita simpulkan bahwa tuduhan selama ini kepada bapak Insinyur Joko Widodo, sama sekali tidak benar," ujarnya. 

Menurut Otto, selama ini bukan hanya Jokowi yang dinarasikan dan disudutkan dengan narasi melanggar hukum, namun juga keluarga, termasuk ibu Iriana Jokowi. 

"Ibu Iriana, ibu negara juga dijadikan terduga di perkara. Jadi coba bayangkan, seorang ibu negara yang hanya duduk mendampingi suaminya, juga dituduh. Walaupun secara hukum boleh-boleh saja menjadi terduga. Tapi mestinya harus ada dasarnya," jelas Otto. 

Meski gugatan ini menyakitkan, namu kata Otto ada dampak positif yang bisa dipetik. Karena dengan adanya gugatan ini justru memberikan abolisi dan argumen yang kuat bagi Jokowi dan keluarga, bahwa apa yang dituduhkan selama ini sungguh-sungguh tidak terbukti. 

"Jadi kami berpendapat bahwa meskipun ini sangat menyakitkan sebenarnya, karena tuduhan ini sebenarnya tidak benar, tapi kami mengambil manfaat yang positif," ujarnya. 

"Kalau tidak ada gugatan ini, berarti orang nanti akan membuat narasi yang buruk tentang status daripada Pak Joko Widodo dan keluarga. Tanpa ada yang bisa membuktikan sebaliknya," imbuh Otto. 

Baca Juga : Tekan Angka Kenakalan Remaja, Polres Tulungagung Gencarkan Program Police Goes to School

Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak lagi menuduh Jokowi atau keluarganya melakukan perbuatan yang melawan hukum. Selain itu, dia mengatakan semestinya tuduhan-tuduhan lainnya juga gugur setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU).

"Semuanya itu dibuktikan dalam persidangan yang begitu ketat, bagaimana ngototnya mereka. Tapi puji Tuhan hari ini semuanya sudah berakhir," katanya.

Untuk diketahui, tiga perkara gugatan terhadap Jokowi itu di antaranya, gugatan melalui PTUN terkait dengan Jokowi yang dituduh melakukan politik dinasti. Menurutnya gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima di PTUN.

Gugatan kedua melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Gugatan itu pun kemudian dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pengadilan.

Dan gugatan ketiga, ada pihak yang menggugat bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan hukum karena tidak menghalangi KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.


Topik

Peristiwa Otto Hasibuan Jokowi gugatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri