free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPUPRPKP Kota Malang Terima Kunjungan Kerja DPRK Aceh Utara Bahas Tentang RTRW

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - May - 2024, 03:19

Placeholder
Ketua DPRK Kabupaten Aceh Utara Arafat Ali (kemeja putih) saat menerima cinderamata dari DPUPRPKP Kota Malang usai melakukan diskusi mengenai Perda RTRW, Kamis (30/5/2024). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara untuk membahas mengenai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). 

Kepala Seksi Pertanahan dan Pemanfaatan Ruang Bidang Tata Ruang DPUPRPKP Kota Malang Meidy Hazran menyampaikan, bahwa dalam pertemuan bersama DPRK Aceh Utara pihaknya membeberkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang RTRW 2022-2042. 

Baca Juga : Pastikan Geliat UMKM, Pj Wali Kota Malang Minta Diskopindag Pantau Langsung ke Lapangan

Menurut Meidy, pertemuan antara DPRK Aceh Utara dengan DPUPRPKP Kota Malang yang membahas mengenai Perda Kota Malang tentang RTRW 2022-2042 ini merupakan kepentingan bersama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

"Ini kepentingan sama-sama dari Aceh dan kita yang berkaitan dengan RTRW. Di mana di Aceh Utara juga sedang pembuatan Perda, jadi DPRK Aceh Utara mencari informasi ke Kota Malang. Karena Kota Malang Perda RTRW nya sudah disahkan," ungkap Meidy kepada JatimTIMES.com, Kamis (30/5/2024). 

Menurut Meidy, rombongan DPRK Aceh Utara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali mencari masukan dan tambahan informasi mengenai penyusunan Perda RTRW yang saat ini sedang disusun di Kabupaten Aceh Utara. 

"Perda RTRW kan sangat penting bagi kita untuk melayani masyarakat. Ini kan berkenaan dengan perkembangan di kota kita masing-masing. Dengan adanya perda RTRW ini, kota kita bisa tertata," kata Meidy. 

Pihaknya menyebut, kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh DPRK Aceh Utara ke DPUPRPKP Kota Malang dalam waktu yang singkat ini merupakan momentum untuk saling berbagi informasi serta pemetaan RTRW di masing-masing daerah.  

"Ini kan kita saling bertukar informasi. Tidak hanya kunjungan dari satu pihak saja. Tetapi dengan adanya kunjungan seperti ini kita juga mendapatkan ilmu dari DPRK Aceh Utara juga. Istilahnya sharing ilmu lah," ungkap Meidy.

 

Foto bersama.



Terlebih lagi, saat ini di Kota Malang sedang disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di mana dalam penyusunan RDTR ini, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga melakukan konsultasi dan berbagi informasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) maupun pemerintah pusat. 

"Kita kan juga sedang menyusun RDTR dan kita juga konsultasi ke Provinsi dan ke Jakarta juga, ini tujuannya untuk melengkapi data-data yang kurang," tutur Meidy. 

Sehingga menurutnya, segala hal yang sekiranya baik dan dibutuhkan oleh masing-masing daerah, dapat saling mereplikasi maupun mengadopsi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Baca Juga : Viral Oknum TNI Tendang Kepala Ibu-Ibu di Pinggir Jalan, Ini Pemicunya

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPUPRPKP Kota Malang atas kesediaannya menerima kunjungan kerja yang dilakukan oleh DPRK Aceh Utara. 

Arafat mengatakan, setelah melakukan diskusi bersama DPUPRPKP Kota Malang pihaknya menyebut banyak hal yang didapat diambil dari Kota Malang terkait dengan RTRW. 

"Terlebih lagi, karena Aceh Utara baru pindah ibu kotanya, dari Lhoksumawe ke Lhoksukon, maka dengan hal itu kami berniat untuk menata kembali Aceh Utara agar lebih bagus, maka kita ambil contoh dan kita adopsi dari Kota Malang," tutur Arafat Ali. 

Pihaknya mengatakan, alasannya dipilih Kota Malang sebagai lokasi kunjungan kerja untuk membahas mengenai RTRW, dikarenakan saat ini DPRK Aceh Utara bersama Pemkab Aceh Utara sedang membahas mengenai Perda RTRW. 

"Kita lihat Kota Malang ini hampir sama keadaannya dengan Aceh Utara. Kita juga ke DPRD Kota Malang dan membahas proses-proses pembentukan Perda RTRW," pungkas Arafat Ali.


Topik

Pemerintahan DPUPRPKP kota malang pemkot Malang perda rtrw rtrw dprk aceh utara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni