JATIMTIMES - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Dalam putusan itu, seseorang bisa maju menjadi calon kepala daerah (Gubernur) atau wakil kepala daerah (Wakil Gubernur) dengan usia paling rendah 30 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Rupanya, salah satu yang bisa menikmati hasil dari putusan ini adalah anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang kini menjadi Ketua Umum PSI. Apalagi baru-baru ini beredar viral di media sosial, salah satunya diunggah presenter kondang Raffi Ahmad, soal cagub dan cawagub DKI Jakarta. Di mana Waketum Gerindra Budisatrio Djiwandono disebut akan maju pilkada 2024 bersama Kaesang.
Baca Juga : Kemiren Banyuwangi Terpilih Jadi Desa Terbaik ADWI 2024
Aturan sebelum adanya putusan MA menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Namun setelah putusan Nomor 23 P/HUM/2024 disahkan berbunyi "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih". Dalam perubahan aturan itu dari sebelumnya frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan".
Untuk diketahui, berdasarkan jadwal Pilkada yang dirilis KPU, Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 sampai. Lalu, penetapan pasangan calon pada Minggu, 22 September 2024.
Setelah itu, pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. Kemudian penghitungan suara dan rekapitulasi pada Rabu, 27 November 2024 hingga paling lambat Senin, 16 Desember 2024. Usai itu masih ada gugatan di MK selama 14 hari atau hingga 25 Desember 2024.
Diketahui, Kaesang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, bila terpilih, Kaesang sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah. Sebab setelah putusan MK pada 25 Desember, KPU punya waktu paling lambat 3 hari untuk mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih.
Sedangkan pemerintah belum menentukan waktu pelatihan para kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024. Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memprakirakan pelantikan calon terpilih pada Januari 2025.
Baca Juga : Viral Poster Budi Djiwandono-Kaesang For Jakarta 2024, Netizen Sentil Jokowi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beredar poster di media sosial yang menarasikan Waketum Gerindra Budisatrio Dhiwandono akan mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sementara Kaesang Pangarep akan menjadi Calon Wakil Gubernurnya.
Banyak netizen yang menyebutkan cagun cawagub tersebut tidak ada yang bisa menandingi. "Ponakan prabowo ft anaknya jokowi, ngalahinnya gimana ini?," tulis @barrtsianturi.
Poster itu beredar kali pertama diunggah oleh presenter kondang Raffi Ahmad dan viral diposting ulang di media sosial. Poster tersebut juga diunggah di hari yang sama saat keputusan MA itu ditetapkan, yakni pada Rabu (29/5).