JATIMTIMES - AS alias Jebrak, 42 tahun, ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri, pada Selasa (28/5/2024). Pria asal Desa Krenceng Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri ini ditangkap diduga mengedarkan narkoba.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik mengatakan terduga pelaku AS alias Jebrak ditangkap di pinggir jalan raya Desa Gayam Kecamatan Gurah.
Baca Juga : Ramai Isu Kasus Salah Tangkap, Pakar Hukum: Korban Bisa Lapor LPSK
"Diduga terduga pelaku AS alias Jebrak ini akan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L," kata AKP Sriatik, Rabu (29/5/2024).
Kasi Humas menambahkan, selain itu turut pula diamankan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 1000 butir yang dibawa oleh terduga.
Tak hanya itu petugas juga menyita barang bukti satu ponsel dari pria yang mengaku kerjanya sebagai kuli bangunan.
"Penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan," tambah AKP Sriatik.
Baca Juga : Kasus Perusakan Banner Caleg Nasdem, 6 Orang Jadi Tersangka
Pada saat diamankan petugas, lanjut diungkapkan AKP Sriatik, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan alias koperatif. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini masih dimintai keterangan dan diduga masih ada jaringan lainnya yang satu rangkaian dengan terduga pelaku tersebut," ungkap AKP Sriatik.