JATIMTIMES - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang terus meningkatkan berbagai sarana dan prasarana serta layanan yang dimiliki. Salah satunya adalah Klinik Rawat Jalan UIN Maliki Malang yang kini menjalani proses akreditasi.
Proses akreditasi ini melibatkan Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafskespri) dengan asesmen secara online dan juga dilakukan asesmen lapangan yang dilakukan langsung oleh tim surveyor dari Lafskespri, yaitu Dr dr Farida Rusnianah MKes SP KKLP (K) dan Anang Yulianto SKep SH MM CRM, Selasa (28/5/2024).
Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr HM. Zainuddin MA mengatakan bahwa adanya akreditasi ini menjadi satu hal penting dalam upaya meningkatkan mutu kesehatan. Artinya, kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat akan semakin meningkat dan benar-benar optimal memberikan dampak positif, utamanya pada kesehatan masyarakat.
Baca Juga : Sosok Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, Diduga Ayah Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
Hal ini ditegaskan rektor asal Bojonegoro ini bahwa sudah menjadi sebuah komitmen UIN Maliki Malang untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di sektor kesehatan.
“Keberadaan klinik ini sangat penting untuk membantu dan melayani kesehatan tidak hanya bagi sivitas akademika UIN Malang, tapi juga untuk masyarakat sekitar," ujar Prof Zainuddin.
Adanya proses asesmen oleh Lafskespri ini,l diharapkan memang benar-benar optimal dalam mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan di Klinik UIN Maliki Malang.
Selain itu, peningkatan mutu layanan juga diimbangi dengan upaya melakukan pembaruan sarana maupun prasarana yang ada, baik itu peralatan medis hingga peningkatan kapasitas SDM (sumber daya manusia).
Kepala Klinik UIN Malang dr Christyaji Indradmojo Sp EM menegaskan bahwa adanya akreditasi klinik menjadi sebuah hal yang penting. Akreditasi bukan hanya sebagai bentuk pengakuan adanya peningkatan kualitas layanan, namun juga menjadi langkah untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan serta keselamatan pasien.
Baca Juga : Senangnya Pj Gubernur Adhy, Pemda di Jatim Borong Nilai Terbaik di SPBE Summit 2024
"Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap klinik dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan terukur," ungkapnya.
Lebih lanjut, proses akreditasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Khusus untuk akreditasi klinik, aturannya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik.