JATIMTIMES - The Dudas Minus One yang berisi Ariel Noah, Raffi Ahmad, Gading Marten, dan Desta Mahendra melakukan touring ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Keempat publik figur ini touring naik motor gede (Moge) menjajal aspal jalanan di Langkat. Momen keseruan touring Raffi Ahmad cs ini dibagikan di akun Instagram Raffi, @raffinagita1717.
Baca Juga : Masih Polemik, Iuran Sampah Pasar Induk Among Tani Kota Batu Dihentikan
"What next?? Santai aja dan ikuti saja jalan-Nya. Selalu berdoa, selalu bersyukur," tulisnya, dilihat Selasa (28/5/2024).
Selain karena pesona dari para anggota geng motor tersebut, netizen juga menyoroti motor Harley- Davidson yang mereka kendarai tidak memakai pelat nomor depan. Pelat motor hanya dipasang di bagian belakang.
Diketahui, moge yang seliweran di Indonesia memang kerap terlihat tak menggunakan pelat nomor depan. Salah satu alasannya lantaran motor yang kebanyakan diimpor ini tak tersedia penyangga pelat nomor dari pabrik. Walau demikian, hal ini sebenarnya bukan alasan untuk melanggar aturan berlalu lintas.
Lantas, bolehkah berkendara hanya memakai pelat nomor di bagian belakang seperti Raffi Ahmad cs?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus dipasang pada bagian sisi depan dan belakang kendaraan bermotor.
UU ini mengatur pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, atau menambahkan logo dan stiker tidak resmi. Namun, modifikasi hanya mengubah posisi plat nomor atau menambahkan aksen cahaya pada kendaraan diperbolehkan.
Baca Juga : Viral, Sekelompok Peziarah ke Goa Pamijahan Baca Talbiyah Seakan-akan Haji di Mekah
Sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak memasang pelat nomor adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Selain itu pengendara motor terkadang menyalahi aturan Peraturan Kapolri (Perkap) RI nomor 5 tahun 2012 Pasal 39 mengenai pemasangan TNKB.
Pada ayat 6 dijelaskan TNKB dipasangkan pada sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan masing-masing Ranmor. Pasal 39 juga menjelaskan bahwa TNKB dikeluarkan oleh Korlantas Polri, bila TNKB bukan dikeluarkan Korlantas Polri maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari pihak Raffi Ahmad cs mengenai Moge mereka yang tidak berpelat nomor di bagian depannya.