free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Kota Malang Tunggu Surat dari MK untuk Penetapan 45 Anggota DPRD Kota Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - May - 2024, 04:26

Placeholder
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas saat ditemui usai melantik dan mengambil sumpah jabatan 171 anggota PPS di Harris Hotel and Convention, Minggu (26/5/2024). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang saat ini tengah menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk menetapkan 45 anggota DPRD Kota Malang terpilih. 

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyampaikan, bahwa surat yang nantinya diterima melalui KPU RI dari MK RI merupakan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) terkait dengan proses hukum atau sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2024 yang di dalamnya memilih anggota DPRD Kota Malang. 

Baca Juga : Pungli Pengurusan KTP Diduga Marak Terjadi di Kabupaten Malang Sejak 2017

"Untuk penetapan anggota DPRD (Kota Malang) kita menunggu surat dari KPU. Karena kemarin kan proses hukum atau sengketa kan ditujukan kepada KPU RI, sedangkan lokusnya memang di KPU Kabupaten/Kota," ungkap Aminah kepada JatimTIMES.com. 

Salah satu yang masuk dalan proses PHPU yakni Kota Malang. Menurut Aminah, pada tanggal 22 Mei 2024 telah diputuskan bahwa MK RI menolak gugatan yang diajukan DPP PSI yang pada salah satu poinnya memuat permohonan agar dilakukan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Malang dari daerah pemilihan (dapil) 5 atau Kecamatan Lowokwaru. 

"Ini sudah ada putusan tanggal 22 Mei kemarin bahwa sengketanya sudah selesai dan permohonan dari pemohon tidak dapat diterima," kata Aminah. 

Nantinya, setelah adanya putusan dari MK RI ini, pihaknya menunggu BRPK yang dikeluarkan MK RI dan diserahkan kepada KPU RI. Selanjutnya, putusan itu akan diserahkan KPU RI kepada KPU Kota Malang selaku lokasi yang termuat dalam sidang PHPU. 

"Kita akan menunggu dari MK untuk mengeluarkan BRPK kepada KPU. Nanti dari KPU RI akan memberikan surat dari KPU Kabupaten/Kota yang tersangkut sengketa untuk menetapkan anggota DPRD nya maksimal 3x24 jam dari surat tersebut diterima," tutur Aminah. 

Baca Juga : Libur Panjang Waisak, Tercatat 55 Persen Bus Pariwisata Tak Penuhi Syarat

Disinggung apakah 45 anggota DPRD Kota Malang dapat ditetapkan dalam waktu dekat di Bulan Mei 2024 ini, Aminah pun mengaku tidak dapat memastikan sebelum adanya BRPK dari MK RI diserahkan kepada KPU RI kemudian diserahkan kepada KPU Kota Malang. 

"Ya kita menunggu dari MK dulu. Kita kan nggak tahu MK memberikannya kapan. Kalau ada kan pasti kita segera laksanakan," kata Aminah. 

Sebagai informasi, berdasarkan hasil Pemilu 2024, terdapat 45 anggota DPRD Kota Malang yang terpilih dari lima dapil. Untuk PDI Perjuangan mendapatkan 9 kursi, PKB 8 kursi, PKS 7 kursi, Partai Gerindra 6 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai NasDem 3 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PSI 2 kursi dan PAN 1 kursi.
 


Topik

Politik DPRD DPRD Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni