free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Waisak Kemarin? Jangan Panik, Manfaatkan Layanan ini

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - May - 2024, 19:45

Placeholder
Surat Ijin Mengemudi. (Foto: Humas Polri)

JATIMTIMES - Bagi pemilik Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei kemarin, Polresta Malang Kota memberikan kelonggaram perpanjangan. 

Hanya saja kesempatan perpanjangan cuma dibuka selama dua hari yakni 27-28 Mei 2024 besok.

Baca Juga : Begini Cara yang Efektif Mengatasi Kemacetan Parah

Kelonggaran ini diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat Hari Raya Waisak. Jadi bagi warga Kota Malang bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Kami menberikan kesempatan perpanjangan sebenarnya selama tiga hari yaitu 25 Juni, dan tersisa selama dua hari 27-28 Mei,” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Minggu (26/5/2024).

Dispensasi hanya berlaku di kantor Satpas Induk di  Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kalian harus menyiapkan beberapa dokumen syarat perpanjangan SIM.

Kalian harus menyiapkan beberapa dokumen syarat perpanjangan SIM. Di antaranya, foto copy SIM 3 lembar, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3 lembar, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi.

Mekanisme yang harus dilakukan dengan pendaftaran registrasi (verifikasi data), identifikasi (foto, tanda tangan, sidik jari), pembayaran PNPB, dan cetak SIM.

Hanya saja bagi mereka yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut bakal diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. 

Baca Juga : 11 Tips Bagi Mahasiswa untuk Persiapan Memasuki Dunia Kerja

“Bagi Pemohon SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru,” imbuh Yudi.

Untuk mengajukan pembuatan SIM baru kalian langsung datang ke kantor SATPAS. Persyaratan yang harus dilengkapi yakni foto copy SIM 3 lembar, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3 lembar, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, serta surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

Mekanisme yang harus dilakukan dengan pendaftaran registrasi (verifikasi data), identifikasi (foto, tanda tangan, sidik jari), uji teori, uji praktikC pembayaran PNPB, dan cetak SIM.


Topik

Peristiwa SIM perpanjangan SIM Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni