free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Tekno

Aturan dan cara membuat tanda tangan digital yang sah

Penulis : Fitrah Izul Falaq - Editor : Redaksi

27 - May - 2024, 13:55

Placeholder
Ilustasi by Freepik

Trend dokumen digital hari ini bukan lagi menjadi hal baru, menjawab tantangan tersebut, kita harus bisa mengetahui bagaimana aturan dan cara membuat tanda tangan digital yang sah secara hukum.

Mengapa penting? Alasan utamanya adalah tidak semua dokumen yang tersebar melalui aplikasi pesan singkat ataupun hasil unduhan melalui website bisa dipertanggungjawabkan. Serupa tapi tak sama. Begitulah gambaran penyebaran dokumen kita saat ini.

Baca Juga : Sultan Agung dan Perangnya: Perkuat Mataram dengan Penaklukan Kerajaan Giri

Sebagai seorang pengguna internet, tentu kita harus bijak dalam menentukan keaslian suatu dokumen, terutama yang berhubungan dengan perjanjian, kebijakan, pengumuman, ataupun kesepakatan. Berbeda dengan dokumen cetak yang bisa dibedakan hanya dengan penginderaan fisik, dokumen elektroik memerlukan treatment khusus untuk membuktikan keasliannya.

Jenis Tanda Tangan Digital

Pertama, Tanda Tangan Basah (wet-sign) yaitu tanda tangan yang di atas kertas dengan membubuhkan tanda tangan secara langsung menggunakan alat tulis.

Kedua, Tanda Tangan Elektronik (e-sign) yaitu tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Berdasarkan definisi tersebut, sebenarnya tanda tangan digital tidak sama dengan scan tanda tangan digital. Keduanya memiliki konsep yang berbeda. Dokumen dengan tanda tangan basah kemudian di-scan, tetaplah memiliki tanda tangan digital. Sebaliknya, tidak semua dokumen digital harus memiliki tanda tangan asli (berbentuk scan) sebagai bukti keaslian dokumen.

Undang-undang dan Peraturan Terkait Tanda Tangan Digital

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016

PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Kominfo No. 11 tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Kriteria Tanda Tangan Digital yang Sah

Berdasrkan UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 11 terdapat beberapa poin sah sebuah tanda tangan digital diantaranya :

Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan

Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan

Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui

Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui

Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya

Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait

Membedakan Keaslian Dokumen Digital 

Menggunakan Aplikasi Be Sign

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk mengecak keaslian dokumen yaitu menggunakan aplikasi Be Sign. Aplikasi ini merupakan produk dari Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik. Silahkan download melalui google play store ataupaun apple store dengan kata kunci Be Sign.

Setelah melakukan installasi, silahkan klik menu dokumen, kemudian upload dokumen untuk memeriksa keasliannya. Ketika dokumen sudah terupload, maka akan muncul notifikasi dibagian atas aplikasi.

Menggunakan Peruri Verification

Baca Juga : Menikmati Kecantikan Kepingan Surga di Air Terjun Kapas Biru Pronojiwo Lumajang

Proses verifikasi tanda tangan digital tanpa aplikasi bisa juga melalui laman https://verification.peruri.co.id/. Anda hanya perlu mengupload dokumen kemudian secara otomatis sistem akan menampilkan detail penandatangan dokumen.

Proses Pemalsuan Dokumen

Bagaimana pemalsuan dokumen dilakukan? Tentunya dengan mengedit isi dari dokumen menggunakan aplikasi pengolah dokumen seperti WPS Office, Adobe Reader, Libre Office, Foxit Phantom Reader, dll. Semudah itu.

Untuk itu, terdapat beberapa tips yang dapat anda lakukan untuk mengamankan dokumen digital yaitu :

Pastikan melalukan penguncian edit dokumen.

Menindih gambar tanda tangan dengan teks.

Menyediakan barcode / url untuk memverifikasi keaslian dokumen.

Membuat tanda tangan digital melalui platform penyedia laman tanda tangan digital.

Membuat dan menyusun seluruh arsip dokumen pada satu lokasi yang sama.

 

Tanda tangan merupakan hal paling krusial yang melekat pada setiap pribadi. Olehkarena itu, menjada privasi dan keamanan data digital menjadi poin penting, khususnya ketika berinteraksi melalui internet. Yuk cerdas berinternet!

 


Topik

Tekno tte tanda tangan digital besign pse bsre



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Fitrah Izul Falaq

Editor

Redaksi