free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berantas Miras di Jombang, Polisi Amankan Ratusan Botol Sekaligus Penjualnya

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

26 - May - 2024, 19:06

Placeholder
Polisi amankan penjual miras di Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Polres Jombang getol memberantas peredaran minuma keras (miras) di Kota Santri. Kali ini, petugas berhasil mengaman 133 botol miras beserta penjualnya. Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, pihaknya rutin menggelar operasi peredaran miras di Jombang sesuai perintah Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Seperti operasi yang dilakukannya, Sabtu (25/05/2024) kemarin malam.

Dari patroli yang dilakukan, Aly dan anggotanya menemukan sebuah warung menjual berbagai jenis miras di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang. Warung ini milik Hariyanto (37), warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang.

Baca Juga : 5 Rekomendasi Desa Wisata di Jatim Buat Pecinta Durian, Cocok Dikunjungi Saat Akhir Long Weekend Libur Waisak

"Anggota Sat Samapta langsung melakukan penggeledahan dan menemukan miras berbagai merk," ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Benar saja, dari penggeladahan itu polisi mendapati ratusan miras berbagai jenis. Antara lain, 27 Botol Anggur Merah Orang Tua, 9 Botol Anggur Hijau Merk Intisari, 4 Botol Anggur Gingseng Merk Intisari, 4 Botol Anggur Merah Merk Intisari, 6 Botol Anggur Kolesom, 9 Botol Anggur Hijau API dan 7 Botol Anggur Gold.

Kemudian, 6 Botol Vodka Topi Miring 250 ml, 7 Botol Vodka Topi Miring 1 Liter, 3 Botol Iceland 350 ml, 8 Botol Iceland 250 ml, serta 3 Botol Iceland 500 ml. Ada juga 8 Botol Newport 620 ml, 10 Botol Prost, 5 Botol Singaraja 620 ml, 2 Botol Singaraja 250 ml, 6 Botol Soju, dan 11 Botol Prost Kaleng.

"135 botol miras berbagai jenis kita amankan," ungkapnya.

Baca Juga : Eca Aura Dicap Pick Me Oleh Netizen, Apa Itu?

Ratusan miras itu kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk disita. Tidak hanya itu, Hariyanto juga turut diamankan karena menjual miras tanpa izin. "Penjual minuman beralkohol kita amankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," kata Aly.


Topik

Hukum dan Kriminalitas peredaran miras miras di jombang polres jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas