free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mantan Pejabat BPN Ini Ungkap Modus Operandi Mafia Tanah, Pelaku tak Jarang Playing Victim

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - May - 2024, 23:37

Placeholder
FGD Mafia Tanah di Surabaya

JATIMTIMES - Grup Arendi, Manajemen Krisis dan Komunikasi Strategis Albert Kuhon dan Partners menggelar Focus Discusion Grup (FGD) Mafia Tanah di Surabaya.

Kegiatan ini melibatkan puluhan jurnalis, akademisi, pakar, praktisi hukum hingga mantan pejabat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Baca Juga : Polresta Malang Kota Musnahkan Barang BuktiĀ  Narkoba, Terbanyak Ganja 46 Kilogram

Mantan pejabat BPN Ronsen Pasaribu menyampaikan persoalan tanah banyak terjadi merata. Tak membedakan pedesaan ataupun di perkotaan besar. Dan untuk kasus yang terjadi beragam juga.

"Kalau DKI rata-rata efek tindak lanjut dari sistem blok. Artinya persil tanah di kota besar diberikan planing oleh pemerintah tertentu jadi seragam. Ternyata akibat dari pada itu SPPT izin lokasi di sini mengabaikan hak di bawah," terang mantan kepala BPN Lumajang dan Sidoarjo ini.

Dia mencontohkan girik dan sebagainya. "Mereka hanya jual beli garapan lalu mereka ke BPN jadi konfliklah antara pemegang izin kepada pemegang di bawah," lanjutnya.

Ditanya soal beberapa kasus di Kota Surabaya, mantan Kabag TU di BPN Provinsi Jatim ini juga mengungkap ada beberapa kejadian.

"Kalau di Surabaya yang saya tangani dulu Tubanan itu dulu ada kapling sebenarnya itu hanya uang penunggu saja. Karena tanah sudah dibebaskan hanya mereka tak mau keluar," tuturnya. 

Kemudian ada juga masalah surat ijo yang tak berkesudahan hingga saat ini. Dimana landasan hukumnya oleh pemerintah adalah perda.

"Artinya kalau kita lihat dasar perda itu apa? Artinya itu masalah kewenangan pemerintah daerah melalui DPRD setiap tanah yang tidak dikuasai si subjek hak dikuasai oleh pemerintah daerah," cetus dia.

Menurut dia yang terjadi di Kota Surabaya ini memang beda tersendiri. "Kalau di daerah lain mereka hanya menata kelola bukan memiliki. Itu semua ditangani dinas perumahan ya tetapi bukan memiliki," bebernya.

Kemudian ada perkara yang juga sempat menjadi perhatian publik. Yakni, sengketa tanah antara Mulya Hadi melawan Widowati. Dimana pemilik SHM bisa dikalahkan oleh pihak yang memiliki bukti alas berupa Petok D atau bukti pajak di pengadilan.

Baca Juga : Kasus Tipu Gelap Coklat Roka, 3 Residivis Diamankan Polisi

Bagi Ronsen seharusnya perkara ini bisa cukup diselesaikan secara administrasi saja di tingkat BPN. Dan tidak perlu sampai diselesaikan di tingkat hukum atau pengadilan.

"Pendaftaran tanah di BPN itu mengikuti administrasi pemerintahan. Kalau misalnya (Kelurahan) Pradah Kali Kendal sudah sendiri tidak salah harusnya dipisah. Tata administrasi saja, bukan peralihan hak," tegasnya.

Ronsen menambahkan ini terkait pendaftaran saja. "Dan ini internal BPN yang bertanggung jawab tak ada yang dirugikan. Dan semua ini yang ada di Pradah Kali Kendal nomer seri satu sampai seterusnya tak ada masalah," imbuh dia.

Sementara itu Praktisi Hukum, Albert Kuhon menambahkan korban dari mafia tanah ini beragam. Mulai dari orang baik sampai orang jahat. Orang miskin sampai orang kaya.

"Kalau miskin tak akan mampu melawan habis-habisan karena mafia tanah ini biasanya punya modal dan kekuatan yang cukup. Masih bagus kalau lawannya orang yang memiliki modal," bebernya.

Dan tak jarang menurut Kuhon mafia tanah ini memainkan peran playing victim. Berperan seolah-olah wong cilik. Namun sebenarnya bisa saja dia justru adalah malah pelakunya.

"Solusinya? Mafia tanah harus diganyang. Solusinya harus cukup buat dia jera. Yang kedua buat peraturan perundangan yang cukup jelas. Yang ketiga jangan dibiarkan, kalau dibiarkan akan semakin merajalela," imbuhnya.


Topik

Peristiwa Mafia Tanah developer property BPN pertanahan nasional



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Sri Kurnia Mahiruni