free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terbukti Promosikan Akun Judi Online, Selebgram Wanita Asal Tulungagung Diamankan Polisi

Penulis : Aries Marthadiharja - Editor : Nurlayla Ratri

21 - May - 2024, 02:54

Placeholder
Selebgram wanita asal Tulungagung berinisial JPS diamankan polisi usai mempromosikan akun judi online. (dok. Ilustrasi Unsplash/Mohamed Nohassi)

JATIMTIMES - Selebgram wanita asal Tulungagung berinisial JPS (28) diamankan pihak kepolisian usai mempromosikan akun judi online. Selebgram tersebut merupakan warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. 

Lewat akun media sosialnya, JPS terbukti mempromosikan empat akun judi online lewat media sosial pribadinya. Tersangka mengaku mendapat bayaran hingga Rp25 juta.

Baca Juga : Pelaku Sabung Ayam, Togel dan Slot Online Dilibas Polres Tulungagung

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi pada Senin, 20 Mei 2024 dijelaskan bahwa selebgram itu telah memiliki pengikut sosmed lebih dari 300 ribu followers.

“Dengan memiliki jumlah followers yang banyak, pelaku memanfaatkan untuk endors situs judi online,” jelas Kapolres Tulungagung.

Dijelaskan oleh AKBP Teuku Arsya Khadafi bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya selama enam bulan. Namun, JPS baru mendapat kontrak dari situs judi online yang bersangkutan selama satu bulan.

"Jadi pelaku ditugaskan untuk mempromosikan situs judi online melalui akun medsosnya,” kata dia.

“Dalam satu bulan kontrak, pelaku berhasil mendapatkan uang Rp25 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadi pelaku,” terang AKBP Arsya.

Baca Juga : Sering Dilanda Krisis Air Bersih, Warga Desa Tenggarejo Tulungagung Kini Punya Sumur Bor Amerta 

Berdasarkan kasus ini, pihak kepolisian Polres Tulungagung berhasil mengamankan beberapa barang bukti mulai dari gawai, tangkapan layar postingan endors mencapai 27 lembar, buku tabungan pelaku, dan lain sebagainya.

Akibat perbuatannya ini, JPS bakal dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara. Saat ini kami telah melimpahkan berkas kepada kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut,” lanjut dia.


Topik

Peristiwa Tulungagung judi online selebgram Ngantru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadiharja

Editor

Nurlayla Ratri