JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang disebut BPJAMSOSTEK melakukan berbagai upaya dalam melindungi para pekerja baik formal maupun informal. Salah satunya melalui gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, Jumat (10/5/2024), menjelaskan gerakan nasional SERTAKAN ini merupakan gerakan dimana para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.
Baca Juga : Tingkatkan Efektivitas Penggunaan Biaya Operasional, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab
"Gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya," jelas Roswita.
Fenomena tersebut akhirnya mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pesertanya untuk saling peduli agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan kerja keras, tidak perlu khawatir atas resiko pekerjaan alias bebas cemas karena ada perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini pun sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan yakni Kerja Keras Bebas Cemas.
“Sebuah hal kecil yang pastinya akan berdampak besar bagi sesama. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarga hidup lebih tenang,” kata Roswita.
Sejalan dengan pernyataan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, menegaskan bahwa program SERTAKAN mencerminkan rasa kasih dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja Indonesia.
Baca Juga : Hari Kebangkitan Nasional: Sejarah, Faktor Pendorong dan Maknanya untuk Indonesia
Selain itu, mengingat peringatan hari buruh yang baru saja dirayakan bulan ini, para pekerja selalu mengharapkan kesejahteraan. Salah satu bentuk kesejahteraan tersebut adalah dengan memiliki program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Mari kita rangkul dan tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat kita sehari-hari dan memberikannya mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari Rp 36.800/bulan pekerja sudah memiliki perlindungan 3 program (JKK, JKM,JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Indriyatno.