free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Heboh di X, Gaji Ke-13 PNS Dihentikan, Benarkah? 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - May - 2024, 00:52

Placeholder
Narasi di medsos soal penghentian gaji ke-13 bagi PNS. (Foto: X)

JATIMTIMES - Belakangan ini media sosial tengah dihebohkan dengan kabar yang menyebutkan jika gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihentikan. Kabar tersebut diunggah oleh salah satu netizen di X yang diklaim sebagai pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Gaji ke 13 untuk PNS akan dihentikan. Nikmat keberlanjutan," tulis @yaniarsim sambil mengunggah berita media klikpendidikan yang berjudul "mohon maaf! Sri Mulyani resmi menghentikan gaji ke-13 untuk PNS"

Baca Juga : Viral Artis Inisial R Diduga Selingkuh Sesama Jenis, Sosok Ini Jadi Incaran Netizen

Hingga berita ini ditulis, narasi tersebut telah viral, dilihat sebanyak 849 ribu kali. Serta diunggah ulang 1,4 ribu pengguna hingga disukai 7,4 ribu pengguna X. 

Beberapa netizen juga ada yang tergocek dengan unggahan tersebut. 

"PNS nangis bombay. Makan tuh berkelanjutan...," @_banga******. 

Lantas benarkah gaji ke-13 PNS dihentikan? Berdasarkan penelusuran JatimTIMES, di dalam badan berita klik pendidikan itu melaporkan bahwa penghentian pemberian gaji ke-13 PNS hanya untuk golongan tertentu. Namun di dalam judul memang tidak secara langsung tertulis demikian. 

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus (gaji ke-13) ini. Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.

Baca Juga : Sendratari dari Kota Batu Raih Star of Event di Festival Budaya Global Gathering 2024 Busan Korea Selatan

Diketahui, berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur, pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya, sedangkan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.

Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, hanya saja tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.

Hingga berita ini ditulis, kata kunci "Gaji Ke-13 PNS Dihentikan" juga trending dalam penelusuran Google. Banyak netizen yang bertanya-tanya soal narasi viral di sosmed tersebut. 


Topik

Peristiwa Gaji Ke 13 PNS kementerian keuangan Sri Mulyani



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni