JATIMTIMES - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang telah dikenal memiliki manajerial atau pengelolaan kampus yang baik. Berbagai sektor yang ada di UIN Maliki Malang telah mengalami kemajuan pesat, baik itu sisi akademik, SDM maupun sarana dan prasarana.
Berbagai kemajuan dan perkembangan ini tak pelak banyak menarik instansi pendidikan melakukan benchmarking ke Kampus Ulul Albab tersebut.
Baca Juga : Turun ke Jalan, Jurnalis Blitar Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran
Seperti halnya baru-baru ini, UIN Maliki Malang mendapatkan kunjungan dari UIN Prof KH Saifuddin Zubri (Saizu) Purwokerto. Kunjungan ini bertujuan untuk benchmarking dan berbagi pengalaman dalam penyusunan rencana strategis (renstra).
Tim tersebut dipimpin oleh wakil rektor bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan (AUPK), kepala biro administrasi akademik kemahasiswaan dan kerja sama (AAKK), tim lembaga pengabdian masyarakat (LPM), dan tim perencanaan.
Helmi Syaifuddin, pengawal penyusunan renstra UIN Maliki Malang, menjelaskan,
bahwa keputusan presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang akan diterbitkan Januari 2025, dengan target penyelesaian pada Juni 2025 tentunya menjadi dasar renstra Kementeriaan Agama.
Setelah renstra Kementerian Agama selesai, termasuk juga renstra pendis, barulah pembuatan renstra satuan kerja (satker) dapat dilakukan.
"Sehingga, menunggu itu, sementara yang bisa dilaksanakan oleh satker hanya bisa menyusun rancang bangunnya," jelas Helmi.
Dalam diskusi yang berlangsung, terdapat beberapa pertanyaan apakah visi dan misi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) harus selaras dengan kebijakan kementerian. Hal tersebut direspons Helmi dengan penjelasa bahwa keselarasan ini tentunya merupakan hal yang penting.
Bahwa keselarasan indikator kinerja utama (IKU) yang ada antara kementerian dan satker menjadi satu hal yang penting diperhatikan dalam mencapai target strategis dan kemajuan lembaga.
Slamet SE MM PhD, tim inti penyusunan renstra UIN Malang, menambahkan bahwa perencanaan berbeda dengan perencanaan strategis. Hal inilah yang harus dipahami dalam penyusunan renstra.
"Perencanaan ada di dalam perencanaan strategis. Begitu pula manajemen strategis berbeda dengan manajemen," jelas Slamet.
Baca Juga : Menhub Tekankan Pembaharuan Sekolah Kedinasan untuk Hilangkan Tradisi Kekerasan
Perencanaan strategis ini adalah menata cara pencapaian dengan lompatan-lompatan ke depan. Perencanaan strategis di lingkungan perguruan tinggi, tentunya harus menyelaraskan dan menyesuaikan dengan penataan sumber daya maupun sifat kompetitifnya. Hal ini tentunya berbeda dengan kantor Kementerian Agama.
Kondisi internal lembaga, serta visi misi yang dimiliki, termasuk lompatan-lompatan tentunya harus menjadi perhatian dalam penyusunan renstra. Bahkan, hal ini harus menjadi hal utama yang diperhatikan.
Begitu pun terkait strategic planning yang mencakup evaluasi diri, memahami isu eksternal yang memengaruhi pengembangan lembaga, dan memastikan bahwa renstra menjadi panduan pengembangan dan pencapaian visi dan misi.
Lebih lanjut disampaikan, renstra bukan menjadi sebuah kitab suci. Sehingga dalam perjalanan masih dapat berubah merespons berbagai perkembangan yang ada.
Meski begitu, pihaknya menegaskan agar tetap fokus pada pencapaian dan tujuan lembaga.
"Dan selalu lakukan proses identifikasi, analisis, serta akomodatif terhadap kepentingan kementerian (pendis)," pungkasnya.
Sementara itu, kedua pihak berharap diskusi ini dapat memperkuat kolaborasi antara kedua lembaga dalam mencapai visi dan misi yang telah dicanangkan. Lebih dari itu, diskusi ini diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas penyusunan renstra lembaga yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan lingkungan eksternal.