free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kasus Ayah Tega Bunuh Anak Kandung di Tulungagung, Polisi Gandeng Ahli Kejiwaan

Penulis : Aries Marthadiharja - Editor : Dede Nana

14 - May - 2024, 21:31

Placeholder
Kasus ayah tega membunuh anak kandungnya sendiri terjadi di Tulungagung, pihak kepolisian siap menggandeng ahli kejiwaan untuk evaluasi terhadap tersangka RAP. (dok. Unsplash/Marco Bianchetti)

JATIMTIMES.COM - Kasus seorang ayah yang tega membunuh anak kandungnya sendiri di Tulungagung, tepatnya di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan terus diselidiki pihak kepolisian.

Kabarnya, Polres Tulungagung tengah berupaya melakukan koordinasi dengan ahli kejiwaan untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi kejiwaan RAP, ayah yang tega bunuh anak kandung di Tulungagung.

Baca Juga : Golkar Godok Visi Misi Bakal Calon Wali Kota Kediri Vinanda Pameswati

AKBP Teuku Arsya Khadafi selaku Polres Tulungagung pada Selasa, 14 Mei 2024 menjelaskan RAP tega membunuh MAK yang merupakan anak kandung sendiri dengan cara dibekap. Berdasarkan laporan kepolisian itu, korban MAK sempat akan diselamatkan oleh ibu kandung dan kakeknya, namun nyawa MAK tetap tidak tertolong.

"Saat diperiksa (RAP) memberikan keterangan yang berubah-ubah, kami ketahui RAP pernah mengalami depresi usai pulang dari Taiwan dengan gejala kadang-kadang marah sendiri," ungkap Kapolres Tulungagung pada Selasa 14 Mei 2024.

Saat ini RAP sudah diamankan pihak kepolisian dan terus dilakukan pendalaman terhadap peristiwa tragis tersebut.

Kronologi kejadian bermula pada Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Tersangka saat itu mengajak korban (MAK) dan istri jalan-jalan, kemudian korban dibelikan mainan. Saat pukul 20.00 WIB, mereka kembali ke rumah kemudian RAP mengajak korban untuk tidur. Namun, korban justru lari keluar dan berpapasan dengan adik pelaku.

"RAP mengambil paksa korban, selang 30 menit ada teriakan dari pelaku meminta pisau kemudian ibu korban masuk ke dalam," jelas AKBP Arsya.

Menurut keterangan ibu korban, RAP terlihat menindih MAK dalam keadaan telungkup dan mencekik leher korban dari belakang. Melihat hal tersebut, ibu korban mengambil paksa dan membawa korban ke Puskesmas. Namun, nyawa MAK tidak dapat diselamatkan.

Baca Juga : Kecelakaan Bus Pariwisata Subang Masih Jadi Sorotan, Ini 3 Doa Bepergian agar Selamat 

Tersangka diketahui sempat bekerja di Taiwan, saat dimintai keterangan RAP mengaku banyak mendengar suara-suara seperti ajakan yang memicu dirinya melakukan pembunuhan terhadap anaknya.

RAP mengaku mendapat bisikan bahwa putranya adalah putra dari Dajal, dia harus membunuh atau dia akan dibunuh. "Saat ini pelaku diterapkan pasal 76C Jo 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penghapusan KDRT," jelas Kapolres Tulungagung.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti sofa, bantal, selimut, mainan truk dan pakaian korban. RAP sebagai tersangka kini dijerat ancaman paling lama 15 tahun penjara.


Topik

Peristiwa pembunuhan pembunuhan balita balita dibunuh di tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadiharja

Editor

Dede Nana