JATIMTIMES - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang polisi ngotot meminta bukti cetak kepada seorang pria yang mengaku sudah membayar tilang menggunakan M-banking.
Dalam video yang diunggah akun X @SammiSoh, terlihat seorang Pemerhati Hukum Emperan tengah berdebat dengan seorang pria.
Baca Juga : Sidang Sengketa Tanah Eks Lokalisasi Puger, Saksi Perkuat Status Tanah Milik Warga bukan Milik Pemkab
Dalam narasinya, polisi tersebut meminta bukti cetak pembayaran tilang terhadap perekam video. Sementara perekam video mengaku telah membayar tilang tersebut menggunakan M-banking sehingga tidak ada bukti cetak.
"Puyeng kepala lihat anak muda yg tahu aturan dan taat aturan ini. Saat sdh bayar tilang dgn E-banking & polisi masih ngotot minta print, sbnrnya polisi ini sdg memberi sinyal dapurnya di rumah udah gak ngebul, anak blm bayar uang sekolah, dan tangki motornya kosong. Tdk sensitif," Tulis keterangan video, dikutip Senin (13/5/2024).
Tidak diketahui jelas waktu dan tempat kejadian rekaman video tersebut. Namun meskipun demikian, tidak sedikit dari netizen yang mencibir polisi tersebut dan mereka juga turut menyentil Kapolri RI.
"Di Indonesia sudah puluhan kali ganti kapolri, namun selalu gagal untuk memajukan kepolisian, contoh nya ya ini, para anggotanya yg di jalan, mencari uang haram dengan alih2 razia/tilang, belum lg urus SIM dll nya. Tidak semua memang, namun dr 10 ya 8 oknum ini." Ujar @Mfa***.
"Apa yang kalian harapkan dari anak lulusan SMA yang di training 6 bulan lalu suruh jadi penegak hukum," Komen @eko****.
"Polri goes digital ya gini ini @DivHumas_Polri," Kata @kura***.
Lantas bagaimana aturan yang benar mengenai pembayaran tilang meggunakan M-banking?
Dilansir dari E-Tilang Info, sebetulnya tidak ada kewajiban pelanggar mesti mencetak bukti pembayaran ETLE atau denda tilang yang dibayar pakai M-Banking.
Dalam penjelasan tata cara pembayaran tilang online nomor dua yaitu menggunakan Mobile Banking BRI, pelanggar hanya diminta untuk menyimpan bukti notifikasi kepada petugas yang melakukan penindakan.
Cara Membayar Tilang Menggunakan M-banking
1. Login aplikasi BRI Mobile
2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
3. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
Baca Juga : Pria Diduga Masturbasi Saat Wanita Joging di Lawang Viral, Polisi Lakukan Penyelidikan
4. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
5. Masukkan PIN
6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.