JATIMTIMES - Calon pasangan wali kota jalur independen atau perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu 2024 nihil. Hal ini telah dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu.
Pasalnya hingga masa pendaftaran ditutup, tidak ada calon yang menyerahkan berkas di kantor KPU Kota Batu Jalan Sultan Agung, Kota Batu. Tepatnya hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.
Baca Juga : KPU Kota Malang Terima Syarat Dukungan Dua Paslon Independen
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto mengatakan hingga pendaftaran ditutup tidak ada yang menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat yang ditentukan. Meskipun ada satu orang yang datang untuk mendaftarkan diri, sayangnya tidak membawa berkas sesuai syarat.
“Nihil, ada satu cuma gak cukup kelengkapan syarat dukungan minimal,” ungkap Heru kepada JatimTIMES, Senin (13/5/2024).
Bagi pasangan calon yang maju tanpa diusung partai politik, setidaknya harus mengantongi dukungan minimal 16.452 suara. Jumlah itu didapati dari 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Batu saat ini 164.516 jiwa.
Bukti dukungan untuk calon independen ini harus diserahkan berupa berkas KTP serta surat pernyataan tertulis dari pemilik KTP. “KTP dan surat pernyataan ini harus disertakan saat melakukan pendaftaran di kantor KPU Kota Batu. Sayangnya itu tidak disertakan," imbuh Heru.
Alhasil warga Desa Bumiaji tersebut tidak bisa meramaikan Pilkada Kota Batu 2024 mendatang. Ia pun lapang dada meski tak bisa mendaftarkan diri.
Baca Juga : Bahas LKPJ APBD Tahun 2023, DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna
Saat ditanya sepinya peminat dijalur perseorangan, Heru tak bisa menjawab banyak. Padahal berbagai upaya sudah dilakukan oleh KPU Kota Batu.
“Kami sudah melakukan sosialisasi, memberikan informasi. Jadi kami tidak bisa mendeteksi apa penyebab sepinya peminat,” tutup Heru.
Diketahui pada Pilkada 2019 silam, bakal calon pasangan wali kota jalur independen atau perseorangan yang mendaftarkan diri ada 3 orang. Namun setelag proses verifikasi pemberkasan yang lolos hanya 2 orang.