free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Lengkap! Ini Cara Cek Data DTKS Sudah Terdaftar atau Belum untuk Dapat Bansos dan Daftar KIP, KIS hingga Prakerja

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

13 - May - 2024, 14:56

Placeholder
Tampilan awal saat memasuki link pengecekan DTKS. (Foto screenshot)

JATIMTIMES - Masyarakat maupun pelajar yang ada di Indonesia harus bisa memahami cara cek status DTKS agar bisa menerima bantuan dari pemerintah. 

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data yang memuat informasi faktual tentang kondisi kesejahteraan sosial keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia. Data ini digunakan oleh pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bansos, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga : Kemenhub Rilis Tips Penting Cegah dan Atasi Kendaraan Rem Blong

Tak hanya bansos, DTKS juga menjadi dasar untuk pendaftaran program-program lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengecek status DTKS agar dapat mengetahui apakah kita berhak atas program-program tersebut.

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah seseorang sudah terdaftar di DTKS atau belum?

Cara Cek Status DTKS

Dikutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, berikut ini adalah panduan untuk mengecek status DTKS untuk menerima bantuan.

1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id di browser.

2. Pilih provinsi tempat tinggal penerima manfaat (PM) dari opsi yang tersedia.

3. Pilih kabupaten tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.

4. Pilih kecamatan tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.

5. Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.

6. Masukkan nama lengkap PM sesuai dengan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dalam kolom yang disediakan.

7. Ketikkan empat huruf kode yang terlihat dalam kotak kode yang ditampilkan di layar.

8. Klik tombol "Cari Data" untuk memulai proses pencarian.

9. Tunggu beberapa saat hingga sistem selesai memproses informasi.

10. Periksa hasil pencarian yang menampilkan status penerima manfaat sesuai dengan wilayah dan nama yang dimasukkan.

Cara daftar DTKS Kemensos jika belum terdaftar

Jika setelah di cek tidak ditemukan data dari diri kita, maka itu berarti kita belum terdaftar sebagai penerima manfaat. Untuk mendaftarkan diri, silakan simak penjelasan lengkap di bawah ini!

A. Pendaftaran Offline

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat di sistem DTKS.

• Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga : KPU Tolak Pendaftaran Mantan Wabup Banyuwangi pada Jalur Independen

• Setelah terdaftar, dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).

• Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

• Berita acara ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

• Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

 • Data yang sudah diinput dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota.

• Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati/wali kota kemudian disampaikan kepada gubernur.

• Gubernur akan meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri terkait.

B. Pendaftaran Online

- Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat telepon seluler.

- Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.

- Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.

- Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto swafoto sedang memegang KTP.

- Klik "Buat Akun Baru" setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.

- Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.

- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.

- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.


Topik

Serba Serbi Dtks tips dapat bantuan cara dapat bantuan apa kis apa kip



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya