JATIMTIMES - Bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana asal Depok, Jawa Barat, mengalami kecelakaan di jalan menurun kawasan wisata Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024) malam. Kecelakaan bus pariwisata tersebut menimbulkan korban jiwa.
Video pasca kecelakaan hingga foto para korban viral di media sosial. Bahkan, kata SMK Lingga Kencana Depok menempati trending teratas di X pada Minggu (12/5/2024) pagi. Dalam video yang beredar, korban terlihat banyak tergeletak, beberapa di antaranya berlumur darah. Terdapat juga pengendara roda dua yang mengalami luka-luka.
Baca Juga : Sukses Menjadi Pemeran Utama Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ini Profil Nayla Denny Purnama
Selain secara etika tidak dibenarkan, ternyata ada aturan dan hukum menyebarkan foto orang kecelakaan dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di Hari Kiamat” HR. Bukhari (no 2310) dan Muslim (no 2580).
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah Cianjur, Ustaz Muhammad Nur menjelaskan tentang hukum menyebarluaskan foto orang kecelakaan. “Kewajiban kita saat melihat saudara kita membutuhkan pertolongan adalah dengan menolongnya," ujarnya.
Jika korban kecelakaan mendapatkan pertolongan dengan cepat, maka akan dengan cepat nyawa bisa ditolong. Namun jika tidak, korban dapat segera dievakuasi agar tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan.
“Foto itu boleh dengan catatan tertentu, tidak boleh mengumbar aurat seseorang, jangan sampai orang yang memfoto punya tujuan untuk merendahkan yang difoto dan memiliki tujuan yang baik,” lanjut Ustaz Muhammad Nur.
Tujuan baik yang dimaksud oleh Ustaz Muhammad Nur adalah apabila identitas korban kecelakaan tidak dikenali agar dapat dengan mudah menjangkau keluarga, saudara dan kerabat terdekat korban untuk segera diberikan perawatan.
“Kalau tujuannya hanya main foto-foto begitu aja tidak diperkenankan, apalagi sampai mengumbar aurat yang mana aurat itu wajib ditutupi,” tutupnya.
Selain dalam pandangan Islam, menyebarluaskan foto orang kecelakaan juga tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh publik karena melanggar privasi dan bisa menyebabkan tersandung perkara hukum seperti KUHAP dan UU ITE.
Mengutip dari situs babel.polri.go.id, ada lima alasan kenapa dilarang menyebarkan foto orang kecelakaan. Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga : Peringatan Polresta Malang Kota, Pelaku Tabrak Lari Bisa Dijerat 3 Tahun Penjara
1. Apabila korban kecelakaan adalah orang yang sudah wafat atau meninggal dunia maka harus kita hargai
2. Tak ada untungnya membagikan foto jenazah korban kecelakaan di media sosial.
3. Menyebarkan foto korban kecelakaan tanpa izin dapat dikategorikan melanggar hukum
4. Menyebarkan foto orang kecelakaan dapat menimbulkan trauma dan kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan.
5. Ada peluang foto korban kecelakaan bisa disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, misalnya menyebarkan hoaks.