free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Peringatan Polresta Malang Kota, Pelaku Tabrak Lari Bisa Dijerat 3 Tahun Penjara

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - May - 2024, 02:55

Placeholder
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno bersama Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Isrofi saat menunjukkan mobil yang rusak milik pelaku di Mapolresta Malang Kota, Jumat (10/5/2024). (Foto: Irsya Richa/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Peristiwa tabrak lari di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Rabu (8/5/2024) yang dilakukan Arga Cahayaputra Budiarto (ACB) berusia 22 tahun cukup membuat geram warga. 

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak mengabaikan pentingnya tertib berlalu lintas.

Baca Juga : Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan di Rampal, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Kami mengimbau kepada publik jangan sampai kejadian serupa terulang,” ungkap Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno.

Jika mengalami kecelakaan lalu lintas, tidak sengaja menabrak korban lebih baik ditolong terlebih dahulu demi keselamatan. Karena pengendara yang menabrak apalagi hingga mengakibatkan pengendara lain terluka, harus bertanggung jawab.

Setelah menolong, selanjutnya bertanggungjawab melaporkan atas kecelaan lalu lintas yang terjadi. Sebab, upaya tabrak lari akan memperparah keadaan alias dijerat hukum pidana kurungan penjara.

“Karena seperti kejadian tabrak lari (MT. Haryono) pelaku akhirnya mendapatkan ancaman hukuman,” imbuh Aris saat di Mapolresta Malang Kota.

Bagi pelaku tabrak lari bakal dijerat dalam Pasal 312 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga : Ada dari Indonesia, Ini 6 Kucing Paling Langka di Dunia

Dalam pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

“Jadi harus bertanggung jawab jika tidak ingin menerima konsekuensi hukum seperti yang disebutkan pasal tersebut,” imbuh Aris.

Imbauan ini disampaikan untuk memupuk rasa tanggung jawab pengendara di jalan. Selain itu Aris juga mengimbau warga untuk tertib berlalu lintas, terutama dengan tidak dalam pengaruh alkohol. Jika dalam pengaruh alkohol lebih baik dikemudikan oleh sopir pengganti.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kecelakaan tabrak lari Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni