free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Dewan Minta Proses PPDB 2024 Berjalan Sesuai Aturan

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

12 - May - 2024, 02:21

Placeholder
Heksa Sudarmadi,SH, Anggota Komisi IV DPRD kabupaten Banyuwangi (Istimewa)

JATIMTIMES – Dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Banyuwangi, anggota Komisi IV DPRD, Heksa Sudarmadi,SH meminta Dinas Pendidikan menjalankan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 secara transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan. Tujuannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Saya mengharapkan agar pelaksanaan PPBD di Banyuwangi  berjalan dengan sebaik-baiknya, seluruh aturan-aturan yang berlaku harus diterapkan,” ujar Heksa kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga : Golkar Usung Wawali Kota Malang Sofyan Menuju N1, Cari Mitra Koalisi N2

Heksa menuturkan, dengan awal proses pelaksanaan penerimaan secara profesional, maka akan tercipta keadilan  yang dirasakan masyarakat, khususnya bagi warga yang tengah berjuang mencarikan anaknya sekolah terbaik di Banyuwangi

Politisi PDI Perjuangan Banyuwangi tersebut juga berharap proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Mohon kepada  Dinas Pendidikan Banyuwangi betul-betul melakukan peningkatan kualitas dalam pelaksanaan PPBD dari tahun ke tahun,” tambahnya.

Heksa menambahkan, dalam  tahapan seleksi PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 harus diawali dengan sosialisasi yang lebih ringkas dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dia menyatakan tidak semua orang tua/ wali murid memiliki kemampuan mengakses media sosial.

Hal itu bisa dikarenakan ponsel yang digunakan kurang bagus sehingga para wali murid terkendala proses pendaftaran. “Karena informasi yang nggak sampai, orangtua /wali murid biasanya jadi gagap kemana, dimulai dari mana. Jadi timbulkan kesimpangsiuran, jadi banyak yang terlambat daftar,” ungkapnya.

Sekedar diketahui PPDB tahun 2024/2024 untuk jenjang SMA maupun SMK terdapat perbedaan dalam mekanismen jalur zonasi.

Pada tahun-tahun ajaran sebelumnya berdasarkan jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota. Tetapi saat ini didasarkan pada zona kelurahan/desa. Adapun penentuan zona terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik.

Perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Terdapat lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jatim 2024/2025. Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

Kedua, penetapan zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa zonasi yang terdiri atas wilayah dalam zonasi, luar zonasi yang berbatasan dalam satu kabupaten/kota, dan luar zonasi yang berbatasan antarkabupaten/kota.

Baca Juga : Pengurus Ikasi Jatim Resmi Dilantik, KONI Target Emas Sebanyak-banyaknya

Ketiga, penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil tingkat desa/kelurahan. Keempat, penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.

Kelima, penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi.

Perbedaan aturan dan ketentuan pada PPDB tahun ini juga terletak pada persyaratan Kartu Keluarga (KK), yaitu nama yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran adalah orang tua kandung atau wali.

Kemudian, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah.

Sedangkan Jalur yang disediakan pada PPDB tahun 2024 masih tetap sama. Pada tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran pada tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen, dan jalur prestasi lomba 15 persen.

Selanjutnya pada tahap 2 jalur Prestasi Akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen.

Berikutnya tahap 3 jalur Zonasi SMK mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024, dengan kuota sepuluh persen. Tahap 4 jalur zonasi SMA pada 27-28 Juni 2024 dengan kuota 50 persen. Terakhir, jalur Akademik SMK pendaftaran pada 3-4 Juli 2024 dengan kuota sebanyak 65 persen.


Topik

Pendidikan banyuwangi heksa sudarmadi pdip banyuwangi ppdb banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya