JATIMTIMES - Puluhan pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar langsung mendapat kejutan tidak mengenakkan. Sebanyak 27 orang secara tiba-tiba dinyatakan tidak lolos seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Alasannya cukup memprihatinkan, ketidakhadiran mereka dalam tes tulis menggunakan sistem computer assisted test (CAT) yang digelar oleh KPU pada 7 – 8 Mei kemarin. "Kami memilih menggunakan metode CAT agar calon anggota PPK terbiasa dengan sistem digital," jelas Muhammad Bahaudin, Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga : PWNU LP MA'arif Jawa Timur Bertekad Kembangkan Madrasah Unggulan
Total ada 345 pendaftar yang seharusnya ikut tes tulis. Namun, dari jumlah itu, sebanyak 27 orang memilih untuk tidak hadir dalam ujian tersebut. Konsekuensinya, mereka langsung dicoret dari daftar PPK untuk Pilkada 2024 mendatang.
"Pendaftar yang tidak mengikuti tes tulis langsung dinyatakan gugur dalam proses seleksi,” terangnya.
Rinciannya, setiap kecamatan membutuhkan 5 anggota PPK, dan Kabupaten Blitar memiliki 22 kecamatan, yang berarti total kebutuhan anggota PPK adalah 110 orang. Namun, kehadiran hanya 318 peserta yang hadir dalam tes, membuat kebutuhan tersebut tidak terpenuhi.
Usai tes tulis, tahap selanjutnya adalah tes wawancara yang akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Dari hasil tes tersebut, KPU akan menentukan 5 pendaftar yang akan menjadi anggota PPK dan 5 pendaftar lainnya sebagai cadangan anggota PPK di tiap kecamatan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, mengungkapkan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap proses seleksi calon anggota PPK sejak awal tahapan. Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk memastikan proses seleksi berlangsung secara adil dan transparan.
Baca Juga : Motif Ekonomi Jadi Pemicu Bunuh Diri Wanita Asal Kademangan Blitar
"Kami telah melakukan pengawasan terhadap proses seleksi calon anggota PPK sejak awal tahapan. Kami bertekad untuk memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar,” pungkas Nur Ida.
Jika sesuai rencana, PPK yang terpilih akan dilantik pada tanggal 16 Mei mendatang. Sementara para peserta yang lolos seleksi akan memasuki tahap selanjutnya dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Blitar.