free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Penulis : Irwan Febrianto - Editor : A Yahya

08 - May - 2024, 02:05

Loading Placeholder
Foto : Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo) menggunakan rompi orange saat

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Penahanan terhadap bupati Sidoarko ini disampaikan pada konferensi pers KPK  pada selasa malam (7/5/2024). 

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango mengatakan jika ini merupakan penahanan pertama yang berlaku selama 20 hari ke depan. “Penahanan tersangka Ini adalah penahanan pertama yang berlaku dari tanggal 7 Mei 2024 - 26 Mei 2024, namun nantinya bisa diperpanjang,” jelasnya.

Baca Juga : Keluarga Korban Pemerkosaan Pulau Merah Tak Mau Kompromi dengan Tersangka, Pemkab Banyuwangi Dampingi

Terkait tidak dilakukannya upaya jemput paksa terhadap tersangka, Nawawi menjelaskan jika KPK bisa saja melakukannya namun hal ini lebih kepada etika.

"Pada panggilan pertama dan kedua ternyata tersangka (Gus Muhdlor) tidak hadir dengan memberikan alasan sedang sakit, nah klo memeriksa orang sakit kan juga tidak boleh," tambahnya.

Sebagai informasi, setelah 2 kali tidak menghadiri panggilan KPK, akhirnya Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa disapa Gus Muhdlor datang ke kantor KPK pada Selasa pagi sekitar pukul 08.16 WIB yang dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh penyidik, hingga akhirnya dilakukan penahanan.

Baca Juga : Setelah Sempat Tertunda, 1.034 Pedagang Pasar Pagi Mulai Tempati Pasar Induk Among Tani Kota Batu

Ahmad Muhdlor Ali disangkakan melanggar pasal 12 huruf F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUH Pidana.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irwan Febrianto

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---