JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Penahanan terhadap bupati Sidoarko ini disampaikan pada konferensi pers KPK pada selasa malam (7/5/2024).
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango mengatakan jika ini merupakan penahanan pertama yang berlaku selama 20 hari ke depan. “Penahanan tersangka Ini adalah penahanan pertama yang berlaku dari tanggal 7 Mei 2024 - 26 Mei 2024, namun nantinya bisa diperpanjang,” jelasnya.
Baca Juga : Keluarga Korban Pemerkosaan Pulau Merah Tak Mau Kompromi dengan Tersangka, Pemkab Banyuwangi Dampingi
Terkait tidak dilakukannya upaya jemput paksa terhadap tersangka, Nawawi menjelaskan jika KPK bisa saja melakukannya namun hal ini lebih kepada etika.
"Pada panggilan pertama dan kedua ternyata tersangka (Gus Muhdlor) tidak hadir dengan memberikan alasan sedang sakit, nah klo memeriksa orang sakit kan juga tidak boleh," tambahnya.
Sebagai informasi, setelah 2 kali tidak menghadiri panggilan KPK, akhirnya Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa disapa Gus Muhdlor datang ke kantor KPK pada Selasa pagi sekitar pukul 08.16 WIB yang dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh penyidik, hingga akhirnya dilakukan penahanan.
Baca Juga : Setelah Sempat Tertunda, 1.034 Pedagang Pasar Pagi Mulai Tempati Pasar Induk Among Tani Kota Batu
Ahmad Muhdlor Ali disangkakan melanggar pasal 12 huruf F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUH Pidana.