free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Malang Kota Minta Warga Tak Segan Melapor Jika Menjadi Korban Asusila

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - May - 2024, 23:23

Placeholder
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Maraknya kasus asusila namun tidak banyak korban yang berani melapor kepada pihak kepolisian membuat Polres Malang Kota terus mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Malang untuk berani melapor. 

“Kejahatan yang sifatnya asusila korban relatif enggan melaporkan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga : Pelaku Pembacokan di Wajak Diduga Pemilik Grup Kesenian Bantengan

Danang kerap mendapati korban yang menutup-nutupi jika terjerat kasus asusila. Rata-rata mereka enggan melapor meski menjadi korban asusila karena dianggap aib.

Selain itu korban enggan melaporkan karena mendapatkan ancaman, misalnya disebarkan foto melalui sosial media. Sebab saat ini banyak modus nomor tidak dikenal tiba-tiba video call, saat diangkat dalam keadaan telanjang.

Kemudian pelaku langsung melakukan tangkapan layar. Hanya bermodal itu, pelaku diancam menyebarkan tangkapan layar tersebut.

“Jangan ditutupi, jangan dianggap aib harus berani melapor,” imbuh Danang. Korban asusila kerap terjadi pada usia remaja hingga lanjut usia (lansia).

Masyarakat pun diminta tidak enggan untuk melaporkan kasus asusila. Masyarakat bisa langsung menghubungi lewat direct message sosial media Polresta Malang Kota. Bisa juga telepon melalui call center 110.

Polresta Malang Kota membuka pintu bagi korban asusila. Selain itu, pentingnya peran orangtua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerat asusila.

Baca Juga : Polisi dan TNI Bakar Arena Judi Sabung Ayam di Kepanjen Malang

Melihat kejadian terakhir, Polresta Malang Kota mengamankan pelaku konten pornografi anak di media sosial. Korbannya merupakan seorang pelajar berinisal ERW (15) warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Saat ini korban mengalami trauma akibat kejadian yang menimpanya. Polresta Malang Kota mengamankan pelaku usai orangtua korban melapor.

“Untuk orangtua agar diperketat pengawasan terhadap anaknya,” imbau Danang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pelecehan Seksual kelainan seksual tindakan tidak menyenangkan Kota Malang korban pelecehan seksual Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas