free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

DPRD Banyuwangi Minta Pelaku Pemerkosaan di Pulau Merah Dihukum Maksimal

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

07 - May - 2024, 03:26

Placeholder
Ficky Septalinda, ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi .(Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES – Menanggapi kasus pemerkosaan yang menimpa wisatawan asal Kecamatan Srono di kawasan wisata Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran,  Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi Ficky Septalinda meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku.

“Yang pertama  kami merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya kasus tersebut. Karena seharusnya tempat wisata harus menjadi tempat yang aman dan nyaman dalam mencari hiburan bagi masyarakat. Tetapi masih saja lepas dari pantauan. Ada beberapa preman yang bisa masuk dan melakukan tindak kejahatan,” ujar Ficky di Kantor DPC PDI Perjuangan Banyuwangi  Senin (6/5/2024).

Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024

Kasus tindak kejahatan yang terjadi pada malam hari, menurut dia  ke depan menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi pemerintah dan para pelaku wisata untuk tidak membuka tempat wisata sampai malam. “Untuk mengantisipasi potensi kerawanan terjadinya tindak kejahatan,” imbuh politikus perempuan asal Kecamatan Glenmore itu.

Ficky mengharapkan agar aparat menindak tegas dan memberikan hukuman seberat-beratnya karena tindakan pelaku yang memaksa pengunjung  mengakibatkan terjadinya tekanan psikis korban dan beban yang tidak ringan bagi keluarganya.

“Karena kalau tidak dikenakan sanksi hukum seberat-beratnya, tidak menutup kemungkinan akan terjadi di tempat yang lain. Harapan kami sanksi yang dikenakan kepada pelaku mampu memberikan efek jera sekaligus mengantisipasi pelaku-pelaku lain yang berniat tidak baik," tandasnya.

Ficky juga meminta  Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan KB Banyuwangi bersama lembaga terkait mampu memberikan pendampingan terhadap korban yang masih berada di bawah umur. "Jangan sampai korban itu dibiarkan saja tanpa ada pendampingan dari dinas atau instansi terkait untuk pemulihan trauma psikis dan mental yang dialami," imbuh dia.

Baca Juga : Ekonomi Jatim Triwulan I-2024 Tumbuh 4,81 Persen, Sumbang 25 Persen Perekonomian Jawa

Terkait dengan adanya wacana keluarga pelaku untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan rencana menikahkan pelaku dengan korban, menurut Ficky, upaya tersebut seharusnya tidak dilakukan karena perbuatan para pelaku merupakan tindak pidana murni. "Tidak bisa dirembuk dan dimusyawarahkan secara kekeluargaan untuk menuntaskan. Saya kira tidak semudah itu. Karena ada tindak pemaksaan dan tindak pemerkosaan yang mengakibatkan korban  mengalami trauma. Harus ada pendampingan dan pemantauan terhadap korban dari dinas atau instansi terkait," pungkas Ficky.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pemerkosaan di Pulau Merah Banyuwangi DPRD Banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy