free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Susul Dua Terdakwa Lain, Eks Kadinkes Kota Batu Segera Jalani Sidang Perkara Korupsi Puskesmas Bumiaji

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

07 - May - 2024, 01:33

Placeholder
Eks Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari dalam mobil tahanan Kejari Batu dan dibawa ke Lapas Perempuan Malang. (Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Eks Kadinkes Kota Batu Kartika Trisulandari yang menjadi tersangka kasus korupsi Puskesmas Bumiaji segera menghadapi meja hijau. Hal tersebut ditandai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batu, Senin (6/5/2024). 

Kartika tidak sendiri. Dia bersamaan dengan satu tersangka lagi, yakni Abdul Khanif. Dia digelandang menuju mobil tahanan untuk diantar ke Lapas Perempuan Malang dan Lapas Kelas I A Lowokwaru Malang.

Baca Juga : Angkutan Pelajar Gratis Mulai Layani Pulang-Pergi, Pj Wali Kota Batu: Masih Butuh Sosialisasi

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, selanjutnya akan ada pelimpahan ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan sidang. "Agenda hari ini tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka inisial K selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) yang merupakan kadinkes terkait tipikor pembangunan Puskesmas Bumiaji. Menyusul yang sebelumnya dua orang lagi," jelas Januar.

Kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2021. Januar menyebut, penyerahan barang bukti sesuai dengan hasil terakhir penyidikan yang dilakukan kasi pidana khusus Kejari Batu. Termasum dokumen-dokumen kerja terkait dengan keterlibatan tersangka Kartika dan Abdul Khanif dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji.

"Sesegera mungkin tim JPU yang ditunjuk akan menyusun dakwaaan dan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya. 

Ditanya terkait kapan akan dilimpahkan ke pengadilan, Januar belum bisa memperkirakan. Namun, tersangka sudah ditahan sejak dilakukan penangkapan oleh pidsus. "Masih disiapkan berkas dakwanya untuk sidang," imbuhnya.

Januar mengatakan, Kartika dalam perkara ini selaku pengguna anggaran dan tersangka Abdul Khanif adalah koordinator/pengendali pekerjaan pada CV Punakawan. Setelah tahap II, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dengan surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) NOMOR : PRINT-03/M.5.44/Ft.1/05/2024 dan NOMOR : PRINT-04/M.5.44/Ft.1/05/2024, tanggal 06 Mei 2024 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.

Baca Juga : Angkot Gratis untuk Pelajar Kota Batu Mulai Beroperasi, Sejumlah Titik Tunggu Masih Sepi

Dari catatan pidsus, para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sejumlah Rp197,49 juta. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Haris Fajar Ustaryo selaku penasihat hukum Kartika menyampaikan pihaknya akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang ada. Pihaknya tetap akan menyiapkan pembelaan jelang persidangan nanti. Ia bersama timnya, Dian Permadi, juga menjadi penasihat hukum sejak setelah praperadilan Kartika.

"Mengikuti prosesnya dulu. Kita siap dengan pembelaan. Belum waktunya kita sampaikan. Nanti di persidangan kita siap," ujarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus korupsi Puskesmas Bumiaji Kejari Kota Batu eks kadinkes Batu Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy