JATIMTIMES - Kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau yang biasa dikenal dengan pil Trex berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Situbondo. Dari hasil ungkap kasus obat-obatan terlarang tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan butir pil Trex.
Tersangka yang diamankan berinisial AZ. Pemuda 24 tahun ini merupakan warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Baca Juga : Ibundanya Meninggal, Fiersa Besari Pasang Foto Profil Hitam
"Tersangka diamankan tim opsnal satresnarkoba di rumahnya di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, pada Sabtu Mei 2024 sekitar pukul 21.42 WIB," terang Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Senin (6/5/2024)
Dari ungkap kasus tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan petugas berhasil menyita sekitar 439 butir pil Trex terdiri dari 1 bungkus pil Trex sebanyak 100 butir, 2 bungkus plastik lil Trex masing-masing berisi 100 butir, 1 bungkus plastik berisi 82 butir pil Trex, 1 bungkus plastik berisi 47 butir pil Trex, 1 bungkus plastik berisi 6 butir pil Trex, dan 4 butir pil Trex.
Selain ratusan obat-obatan terlarang, petugas juga mengamankan beragam barang bukti dari tersangka AZ. Yakni 1 kaleng bekas rokok sebagai wadah menyimpan Pil Trex, uang tunai sebesar 140.000 rupiah, dan 1 buah ponsel.
"Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat ini tersangka AZ telah ditahan di Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.
Baca Juga : Honorer Dihapus, BKD Ungkap Nasib 26.915 Pegawai Non-ASN di Pemprov Jatim
Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan masyarakat kepada pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo.
“Polres Situbondo sudah mengeluarkan warning kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan ditindak tegas. Ini bentuk komitmen kami guna melindungi generasi muda bangsa dari bahaya narkoba," pungkasnya.