free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Awas! 6 Mahar Ini Dilarang dalam Islam, Para Calon Pengantin Wajib Tahu

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

06 - May - 2024, 14:32

Placeholder
Ilustrasi mahar pernikahan. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Menurut Islam, dalam sebuah pernikahan ada istilah mahar atau maskawin yang harus diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Seorang suami harus memberikan mahar secara utuh tanpa menyakiti, menahan, atau menunda-nundanya.

Dalam surat An Nisa Ayat 4, Allah SWT berfirman:

Baca Juga : Jalur Independen Pilkada Kota Batu Diminati Warga Luar Kota

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya".

Dalam Al-Qur'an dan hadis, telah dijelaskan beberapa fungsi mahar pernikahan di antaranya sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan bagi wanita, sebagai pembeda pernikahan dengan mukhadanah, bentuk tanggung jawab dari calon suami, sebagai tanda seriusnya seorang laki-laki untuk menikah dan bentuk persetujuan untuk hidup bersama.

Meski merupakan hak penuh mempelai wanita sekaligus syarat pernikahan, Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Anjuran meringankan mahar ini tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi,

"Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan)" (HR Al Hakim, hadits shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim).

Dalam kaitannya, ternyata ada sejumlah mahar yang justru dilarang dalam Islam. Lantas apa saja? Simak pembahasannya berikut ini.

6 Mahar pernikahan terlarang menurut ajaran Islam

Mengutip buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2: Referensi Lengkap Fikih Perbandingan Madzhab karya Ibnu Rusyd terjemahan Al Mas'udah dijelaskan beberapa jenis mahar yang tidak sah dalam agama Islam. Berikut di antaranya:

1. Mahar benda terlarang

Mahar yang dimaksud adalah mahar berupa khamr (minuman keras), babi, buah-buahan yang belum tentu matang, atau unta yang terlepas. Bila maharnya berupa hal-hal tersebut, hukum akadnya bisa diperdebatkan. Seperti pendapat Imam Abu Hanifah mengatakan akad tetap sah meski terdapat mahar mitsil.

Imam Malik mempunyai pendapat berbeda, menurutnya akan rusak dan batal baik istri sudah digauli atau belum.

2. Mahar yang cacat

Imam Syafi'i berpendapat seorang istri bisa meminta harga dari mahar yang cacat, tetapi suatu ketika berpendapat istri dapat meminta mahar mitsil. Ada juga pendapat mazhab Maliki, istri dapat meminta dalam bentuk barang yang sama.

3. Mahar titipan untuk ayah pihak perempuan

Untuk konteks ini, berlaku bila lelaki menikahi seorang perempuan lalu mempersyaratkan dalam maharnya ada pemberian untuk ayah mempelai perempuan. Mahar seperti ini layaknya seorang wakil dalam jual beli yang menjual barangnya lalu mempersyaratkan adanya suatu pemberian untuk dirinya maka pernikahan tidak boleh dilakukan.

4. Mahar bercampur dengan jual beli

Mahar bercampur dengan jual beli yang dimaksud seperti istri menyerahkan budak lelaki pada suaminya, kemudian suaminya membayar berupa seribu dirham untuk mahar istrinya, namun di dalamnya juga terdapat harga untuk membayar budak tersebut.

Imam Syafi'i dalam Al-Umm 10: Kitab Induk Fiqih Islam Edisi Terjemahan pernah menjelaskan, "Apabila seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki dengan mahar berupa sesuatu yang tidak dapat dijadikan upah (ju'l), seperti ketika seseorang berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya budak saya yang melarikan diri...' atau dia berkata, 'Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya unta milik saya yang melarikan diri...' Jika itu yang terjadi, maka semua syarat itu hukumnya tidak boleh, tetapi pernikahan yang dilakukan itu tetap sah dan si istri berhak menerima mahar yang wajar baginya."

5. Mahar yang Memberatkan

Baca Juga : Khofifah Minta Muslimat Terlibat Pencegahan Stunting

Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam ajaran Islam. Melansir Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.

Pernikahan dengan mahar yang ringan justru dikatakan bisa membawa keberkahan dalam rumah tangga. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya." (HR Ahmad)

6. Mahar yang Tidak Bernilai

Meski mahar yang memberatkan terlarang dalam Islam, mahar pernikahan yang tidak bernilai juga termasuk dalam salah satu jenis mahar yang dilarang. Dikutip dari buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, Islam telah memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya.

Mahar yang diperbolehkan dalam Islam yaitu mahar yang bernilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau dapat berupa hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon mempelai wanita.

Syarat-syarat Mahar

Mengutip buku berjudul Hukum Hafalan Al-Qur'an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah karya Muhammad Jafar dijelaskan mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam bisa dilihat dari syarat-syarat mahar.

1. Harta Benda Berharga

Mahar yang tidak mempunyai harga menjadi tidak sah. Tidak ada ketentuan banyak-sedikitnya mahar. Maka bila maharnya sedikit namun bernilai hukumnya sah.

2. Barangnya Suci dan Bermanfaat

Tidak sah mahar dari babi, khamar, darah, sebab semuanya haram

3. Bukan Barang Ghasab

Ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Namun tidak bermaksud untuk mengambilnya, karena berniat akan mengembalikannya pada kemudian hari.

Memberikan mahar dengan barang ghasab tidak sah, tetapi akadnya sah.

4. Bukan Barang yang Tidak Jelas Keadaannya

Barang yang tidak jelas keadaannya atau tidak disebutkan menjadi mahar yang tidak sah.


Topik

Agama mahar mahar pernikahan syarat mahar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana