JATIMTIMES - Peringatan Hari Buruh 2024 di Kabupaten Situbondo diwarnai aksi turun jalan yang dilakukan oleh ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Rabu (1/5/2024).
Tidak hanya Sarbumusi, aksi tersebut juga diikuti oleh buruh kerja yang tergabung pada Serikat KBKI Kabupaten Situbondo.
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024
Dalam aksi yang digelar di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo ini, Sarbumusi menyampaikan empat tuntutan terkait kondisi dan nasib buruh yang tersebar di seluruh perusahaan di kabupaten dengan julukan kota santri Pancasila tersebut.
Wakil Ketua DPC Sarbumusi Situbondo, Taufik mengungkapkan empat tuntutan Sarbumusi yang disampaikan saat aksi antara lain, pertama tolak upah murah UMK terendah se Jawa Timur, kedua sejahterakan buruh melalui jaminan sosial sesuai janji bupati May Day 2023, ketiga menuntut THR 2024 yang tidak sesuai dengan surat edaran pemerintah situbondo, dan yang keempat menuntut pemerintah pro aktif dalam menyelesaikan masalah perusahaan yang melanggar peraturan.
"Namun kali ini kami datang, terdapat salah satu perusahaan yang melakukan intimidasi seperti penyekapan kepada karyawan atau buruhnya, namun sampai kali ini tidak ada tindak lanjutnya, padahal sudah dilakukan mediasi Bipartit dan Tripratit hingga kepolisian, tetapi perusahaan raksasa di Situbondo ini lenggang- lenggang saja tidak ditindaklanjuti," ujarnya.
Selain itu Taufik menjelaskan, upah minimal di Situbondo sangat tidak sesuai dengan UMK yang ada, padahal sudah dilakukan Bipartit dengan Disnakertrans namun belum juga direalisasikan hingga hari ini.
"Situbondo ini upah minimalnya terendah di Jawa Timur namun buruh di Kabupaten Situbondo upahnya jauh di bawah UMK tersebut yakni ada yang 1,6 juta hingga 1,8 juta sedangkan UMK Situbondo 2,1 juta, ini artinya kesejahteraan buruh di Kabupaten Situbondo sedang tidak baik-baik saja," ungkap Taufik kepada sejumlah wartawan.
Undang-undang cipta kerja yang dibuat katanya untuk kesejahteraan buruh dan pekerja, nyatanya Taufik menilai undang-undang tersebut malah melemahkan buruh kerja.
"Semakin banyak buruh kerja yang dilemahkan dengan undang-undang cipta kerja tersebut, masih banyak degradasi yang terjadi dalam pelaksanaan yang malah menguntungkan perusahaan," imbuhnya.
Taufik berharap, empat tuntutan yang disampaikan Sarbumusi saat aksi tersebut bisa diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo, demi kesejahteraan buruh kerja.
"Jika selama tiga bulan, empat tuntutan tersebut tidak diindahkan pemerintah kabupaten maka kami akan kembali mengadakan aksi dengan jumlah masa yang lebih besar lagi," tegasnya.
Baca Juga : Beda Harga BBM Pertamina vs Shell dan BP-AKR per 1 MeiĀ
Setelah melakukan orasi, akhirnya masa Sarbumusi ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan dan Kepala Disnakertrans Kholil.
Dalam kesempatan itu, Wawan Setiawan menjelaskan bahwa Kabupaten Situbondo terus berupaya melakukan program untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh kerja dimana pemerintah kabupaten sedang berupaya menjadi jembatan dengan perusahaan dengan terus melalui mekanisme Bipartit dan Tripratit.
"Pemerintah Kabupaten Situbondo sedang terus berupaya membenahi segala program yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh kerja, yaitu dengan mengundang para investor untuk datang ke Situbondo, saat ini Kabupaten Situbondo akan membangun hotel bintang 4 dan pabrik sepeda listrik, hal ini diharapkan juga menambah lapangan pekerjaan dan meningkatkan upah minimum di Kabupaten Situbondo," ujar Sekda Wawan di hadapan ribuan masa Sarbumusi.
Tidak hanya itu, Wawan Setiawan juga menjelaskan segala bentuk penindasan terhadap buruh kerja akan diselesaikan dengan mekanisme musyawarah sesuai dengan adat ketimuran. "Mekanisme Bipartit dan Tripratit adalah solusi terbaik hari ini untuk menyelesaikan perselisihan antara buruh kerja dan perusahaan, namun jika berkaitan dengan hukum kita serahkan kepada kepolisian," tuturnya.
Empat tuntutan yang disampaikan Sarbumusi, kata Sekda Wawan akan dibawa untuk kemudian disampaikan kepada Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
"Kita akan sampaikan kepada Bapak Bupati Karna Suswandi untuk kemudian semoga bisa dibicarakan bersama untuk kepentingan kesejahteraan buruh kerja di Kabupaten Situbondo," pungkasnya.