JATIMTIMES - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikabarkan bakal menyelenggarakan mediasi bersama para nelayan Sendangbiru, Selasa (30/4/2024). Agenda mediasi lanjutan yang nantinya juga turut dihadiri sejumlah pihak terkait termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tersebut, buntut dari adanya demo para nelayan Sendangbiru pada Senin (29/4/2024).
Kabar akan adanya mediasi lanjutan terkait demo penolakan penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring saat dikonfirmasi JatimTIMES, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga : Diduga karena Vape, Selebgram Dhanar Jabro Meninggal Dunia: Malang Trending X
"Rencananya perwakilan dari (Pemerintah) Pusat akan mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak termasuk para nelayan di Sendangbiru. Tapi sementara ini belum ada informasi lebih lanjut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," ungkap Victor.
Sebagaimana diberitakan, ratusan nelayan menggelar demo penolakan penerapan PNBP di depan Kantor Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai (UPT PPP) Pondokdadap, Senin (29/4/2024). Ratusan massa juga membawa banner bertuliskan aspirasi para nelayan mengenai penolakan penerapan PNBP.
Setelah menggelar demo, perwakilan nelayan kemudian mengadakan mediasi dengan sejumlah pihak. Termasuk melibatkan UPT PPP Pondokdadap dan Dinas Perikanan Kabupaten Malang.
Agenda mediasi yang berlangsung pada Senin (29/4/2024) itulah, yang disampaikan Victor akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat melalui KKP pada Selasa (30/4/2024). Namun, hingga kini belum terkonfirmasi terkait di mana dan kapan agenda mediasi lanjutan akan dilangsungkan.
"Saat ini saya juga masih menunggu, nanti kalau sudah ada kabar selanjutnya atau hasilnya seperti apa akan kami sampaikan," ujar Victor saat dikonfirmasi Selasa (30/4/2024) siang.
Terlepas dari agenda mediasi lanjutan tersebut, mengenai pertemuan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (29/4/2024), diakui Victor telah dilakukan sejumlah pembahasan mengenai penolakan penerapan PNBP. Di mana, para nelayan mengaku keberatan apabila PNBP 5 persen diberlakukan.
Pertimbangannya, besaran 5 persen pada PNBP dirasa sangat membebani nelayan. Sebab, sebelumnya juga telah ada retribusi sebesar 3 persen yang masuk pada pendapatan Pemkab Malang.
"Pelelangan ikan yang ada di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) itu dikenakan retribusi 3 persen," ujar Victor.
Namun, retribusi kepada Pemkab Malang tersebut tidak menimbulkan gejolak. Sebab, dijelaskan Victor, besaran retribusi 3 persen tersebut diberlakukan untuk kedua belah pihak. Yakni 1,5 persen dari nelayan dan 1,5 dari pelelangan.
"Sementara dari (Pemerintah) Pusat mengeluarkan kebijakan PNBP 5 persen kepada nelayan, sehingga mereka (nelayan) merasa keberatan dan akhirnya demo kemarin (Senin, 29/4/2024)," ujar Victor.
Baca Juga : FIF Terima Fasilitas Pinjaman Berkelanjutan Senilai US$60 Juta
Secara umum, Victor mengaku berpihak kepada nelayan. Pertimbangannya, karena kondisi di setiap daerah memang berbeda-beda. Tanpa terkecuali kondisi para nelayan yang ada di Sendangbiru.
Keberpihakan Pemkab Malang kepada nelayan tersebut, juga dibuktikan dengan kelonggaran pembayaran retribusi. Mekanismenya, bilamana telah membayar PNBP maka tidak perlu membayar retribusi kepada Pemkab Malang.
"Mereka keberatan kalau membayar dobel. PNBP dan juga retribusi. Kami sudah sampaikan, kalau PNBP sudah bayar, retribusinya tidak usah (dibayarkan)," ujarnya.
Namun penyampaian kebijakan tersebut, tetap ditolak oleh para nelayan. Sebab, besaran PNBP lebih tinggi ketimbang retribusi.
"Sebenarnya kalau kami (Pemkab Malang) tidak mempermasalahkan kalau retribusi tidak dibayar jika sudah bayar PNBP. Tapi, mereka (nelayan) tetap keberatan dengan PNBP itu, sehingga akan kami fasilitasi aspirasi tersebut," ungkap Victor.
Alhasil, dari hasil pembahasan mediasi pada Senin (29/4/2024), penerapan PNBP di-pending alias ditangguhkan sementara hingga kurun waktu yang belum ditentukan.
"Penerapan PNBP untuk sementara ditunda. Kami berharap Pemerintah Pusat bisa melakukan kajian dan sosialisasi lebih lanjut terhadap penerapan PNBP 5 persen tersebut," pungkas Victor.