free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Satreskoba Polres Tulungagung Ungkap 251,17 gram Sabu dan Oknum Polisi Terlibat

Penulis : Anang Basso - Editor : Dede Nana

30 - Apr - 2024, 02:49

Placeholder
Press rilis di Mapolres Tulungagung terkait ungkap Sabu / Foto : Dokpol for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Press rilis dalam rangka kampanye melawan narkotika digelar Polres  Tulungagung. Hal ini dimaksudkan untuk memerangi peredaran narkotika, okerbaya dan peredaran minuman keras ilegal.

Dalam rilis yang digelar ini, sejumlah 13 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya kurang lebih 251,17 gram diperlihatkan. Selain itu, Satreskoba Polres Tulungagung juga mengamankan 4 orang pelaku pada peristiwa ungkap tanggal 23 April 2024. Salah satu diantaranya terdapat seorang oknum polisi yang terlibat bersama masyarakat umum yang berhasil diungkap pada tanggal 17 April 2024.

Baca Juga : Viral Mobil Hitam Terekam CCTV Tabrak Toko Grabah di Bendilwungu, Polisi Kejar Pemilik

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi,  menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Polres Tulungagung berhasil mengungkap 2 peristiwa tentang penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya, Senin (29/4/2024). 

Arsya menyampaikan, ungkap kasus yang pertama pada tanggal 17 April 2024, perkara ini terjadi di wilayah Boyolangu. Awalnya, pihak Satreskoba Polres mendapatkan informasi terhadap seseorang yang mencurigakan kemudian diketahui yang bersangkutan atas nama AM alias Plolong warga Sidoarjo.

“Dari AM didapati 1 buah paket berisi sabu seberat 0,3 gram kemudian kami melakukan pengembangan dan kemudian diketemukan  pipet kaca, handphone dan sepeda motor," ungkapnya.

Dari AM ini kemudian dikembangkan dan ternyata ia berencana menggunakan bersama-sama dengan oknum anggota Polri berinitial DW.  "Sehingga kemudian kami melakukan pengamanan tentunya dari Propam, untuk dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka sebelumnya sudah pernah menggunakan bersama. Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan untuk AM berupa cek urine dengan hasil negatif dan ternyata DW juga negatif. 

Akibatnya, tersangka AM diproses dengan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan oknum anggota polisi berinitial DW dikenakan Pasal 112 dan 127. "Saat ini untuk saudara DW kami lakukan di penempatan khusus dikarenakan yang bersangkutan selain kami proses terkait dengan psikotropika yang ditemukan di Saudara AM juga terkait dengan aturan kepolisian terkait dengan kode etik," terangnya. 

Tanggal 23 April 2024 pihaknya mendapat informasi lagi terhadap jaringan dari pengedar psikotropika yang memiliki jaringan yang cukup besar.  Alhasil, dilakukan penangkapan di wilayah Kedungwaru dan dari penangkapan ini diamankan 4 orang pelaku. 

Baca Juga : Miris, Kakek Berusia 68 Tahun Asal Tulungagung Tewas Gantung Diri di Area Persawahan

Dari 4 orang pelaku ini ditemukan 13 kantong plastik berisi psikotropika jenis metavitamin atau shabu dengan berat kotor seluruhnya 251,17 gram kemudian ditemukan juga timbangan plastik dan perlengkapan untuk mengkonsumsi. 

“Dari diri tersangka ini, berdasarkan penyidikan Satnarkoba Polres Tulungagung memang terkait dengan Sabu yang rencananya akan diedarkan pada pengguna lainnya sebagian besar di Wilayah Tulungagung," lanjutnya.

Saat ini terhadap 4 orang ini dikenakan untuk tersangka BT disangkakan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tersangka U disangkakan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lalu Tersangka MHP dan A disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita sampaikan komitmen kami dalam melakukan pemberantasan terhadap Narkotika dan Pisikotropika, dilakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat. Saat ini kami berhasil menemukan jaringan yang cukup besar dan akan dikembangkan terus terhadap pemasoknya dan penggunanya agar bisa bersama sama melakukan penyelamatan," tegas Arsya.

Untuk oknum polisi yang terlibat menjadi pengguna, polisi juga akan menindak dengan tegas baik dengan aturan internal maupun dengan aturan hukum yang berlaku. "Penyalahgunaan Narkotika ini menjadi perhatian bersama dalam rangka bersama menjaga generasi muda agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika ini,” tandasnya.


Topik

Peristiwa sabu kasus sabu sabu tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Dede Nana