free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Residivis di Malang Ditangkap Polisi Usai Mencuri, Kerugian Capai Rp 82 Juta

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

30 - Apr - 2024, 01:53

Placeholder
Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi dari para komplotan pencurian yang beraksi disebuah rumah warga di Kecamatan Dampit. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Polres Malang menangkap komplotan pencuri yang beraksi di rumah warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang saat salat tarawih berlangsung. Dalam aksinya, para pelaku sempat membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban senilai Rp 82 juta.

Data kepolisian mengungkapkan, satu pelaku dari tiga anggota komplotan pencurian tersebut merupakan seorang residivis. Dia adalah M Andi Ansori dengan inisial MA alias Kunting. Pelaku 33 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Ditemukan Bersimbah Darah di Makam Mbah Kandang, Korban Akhirnya Meninggal

Selain residivis pencurian, pelaku diketahui juga pernah berurusan dengan hukum lantaran kasus penganiayaan. "Pelaku MA merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan. Pelaku sudah dua kali masuk penjara," ungkap Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi Senin (29/4/2024).

Sedangkan untuk kedua pelaku lainnya masing-masing bernama Khoinul Irawanto dengan inisial KI alias Mendol. Pelaku 41 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Sementara itu, untuk satu pelaku lainnya diketahui bernama Agus Suharianto dengan inisial AS alias Mansyur. Pelaku 42 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Sebelum kembali ditangkap polisi, AS diketahui juga pernah berurusan dengan hukum karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "Ketiga pelaku kami tangkap atas kasus pencurian di sebuah rumah yang ada di Kecamatan Dampit," ungkap Taufik.

Korban pencurian dari ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial TY. Seorang perempuan 47 tahun tersebut merupakan warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

"Pencurian di rumah korban terjadi pada 13 Maret 2024 lalu. Saat kejadian situasi di rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal untuk melaksanakan salat tarawih di musala," tutur Taufik.

Situasi disekitar kediaman korban yang sedang sepi itulah, yang dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya. "Jadi para pelaku ini saling berbagi peran. Ada yang berjaga di luar saat pelaku lainnya masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela," bebernya.

Setelah berhasil membobol jendela rumah korban, para pelaku kemudian mencuri sejumlah barang berharga milik korban. Diantaranya meliputi sejumlah uang tunai, ponsel, hingga perhiasan emas. "Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 82 juta," imbuhnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan, Tim Gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga : Aksi Pelecehan Seksual, Seorang Pria Tunjukkan Alat Kelamin di Depan Perempuan di Tlogomas Malang

"Semula petugas berhasil menangkap pelaku berinisial KI saat berada di rumahnya yang beralamat di Desa Undaan, Kecamatan Turen," tuturnya.

Usai berhasil mengamankan pelaku KI pada Sabtu (27/4/2024), polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuannya, KI berujar aksi pencurian dilakukan bersama dua pelaku lainnya. Hingga akhirnya, pada hari yang sama usai penangkapan terhadap KI, dua pelaku lainnya yakni MA dan AS juga berhasil ditangkap polisi.

"Dua pelaku lainnya kami tangkap saat mereka berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang," imbuhnya.

Selain ketiga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang hasil curian milik korban. Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya, juga turut diamankan polisi.

"Kasus pencurian ini masih dalam pengembangan penyidik, kami masih memastikan terkait kemungkinan para pelaku melakukan aksi kejahatan di lokasi lainnya," ujarnya.

Kepada tiga pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. "Ketiga tersangka dikenakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkas Taufik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas residivis polres malang pencurian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana