free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wajib Bersertifikat Halal: Pemkot Blitar Dorong Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Segera Mengurus

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Apr - 2024, 16:10

Placeholder
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES- Pemerintah Kota Blitar telah mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan semua produk yang beredar di wilayah tersebut memiliki sertifikat halal mulai bulan Oktober mendatang. 

Keputusan ini dipaparkan oleh Dewi Mesitoh, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar, yang mengutip Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai landasan hukumnya.

Baca Juga : Bambang Kawit Siap Bersaing dalam Pilkada Kota Blitar 2024

"Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Dewi Mesitoh dalam pernyataannya pada Senin (29/4/2024). 

Dewi juga menambahkan bahwa kewajiban bersertifikat halal ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dengan masa penahapan pertama yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, DKPP Kota Blitar bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Blitar dalam memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Kelompok Wanita Tani (KWT) dalam mengurus sertifikat halal.

"Pengurusan sertifikat halal dilakukan melalui aplikasi 'Si-Halal', sehingga lebih mudah dan bisa dilakukan dimana saja," tambah Dewi.

Lebih lanjut, Dewi juga menyatakan bahwa pelaku usaha tidak perlu lagi repot membawa berkas-berkas dokumen persyaratan ke kantor DKPP Kota Blitar maupun Kankemenag Kota Blitar. Hal ini diharapkan dapat memudahkan proses pengurusan sertifikat halal bagi para pelaku usaha.

Baca Juga : Info Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 Indonesia Vs Uzbekistan di Surabaya

Dalam imbauannya kepada pelaku usaha, Dewi menekankan urgensi pengurusan sertifikat halal bagi produk mereka. Upaya ini tidak hanya untuk memenuhi aturan yang berlaku, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," tegas Dewi Mesitoh.


Topik

Pemerintahan Pemkot Blitar sertifikat halal UMKM



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni