free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Bahas Persoalan Limbah dan Penetapan Ranperda

Penulis : Aries Marthadiharja - Editor : Dede Nana

27 - Apr - 2024, 04:41

Placeholder
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno (tengah) saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD di ruang Graha Wicaksana pada Jumat, 26 April 2024. (dok. Tulungagung Times/Aries Marthadiharja)

JATIMTIMES - Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 digelar oleh DPRD Tulungagung.

Agenda yang digelar pada Jumat, 26 April 2024 di ruang Graha Wicaksana itu juga dilaksanakan Ranperda Kabupaten Tulungagung terkait Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017. 

Aturan tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024

Sebelum persetujuan bersama, dilakukan penilaian laporan Reses DPRD dan laporan Pansus III. Penyampaian pendapat akhir semua fraksi yang diwakili oleh Fraksi Golkar dan dibacakan oleh Asrori.

Menurut Asrori, salah satu fungsi DPRD adalah fungsi legislasi yaitu, DPRD bersama Bupati membuat dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda).

Sehingga, adanya fungsi legislaisi tersebut akan menjadi arah kebijakan serta pedoman Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

“DPRD bersama bupati membuat dan menetapkan Peraturan Daerah, sehingga akan menjadi arah kebijakan serta pedoman Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya,” jelas Asrori.

Dalam kesempatan ini, Fraksi Golkar juga mengingatkan bupati agar konsisten dalam menjalankan amanat Perda yang telah dibuat bersama. 

Meski demikian DPRD Tulungagung telah memproses dan membahas dengan seksama, serta menerima masukan dari masyarakat dalam publik hearing.

Fraksi Golkar juga telah menyetujui penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Kabupaten Tulungagung Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Pasca Partai Gerindra, Giliran APDESI Jember Dukung Gus Fawaid

“Perlu juga kami memberikan catatan, himbauan, masukan, maupun harapan agar Perda ini bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung,” ungkap dia.

Pada akhir kesempatan ini, Fraksi Golkar menilai bahwa pemerintah tidak serius dan tidak sukses meningkatkan pelayanan masyarakat dengan lebih baik.

Asrori mencontohkan adanya kondisi di Pasar Ikan Bandung. Pemerintah dinilai tidak peduli dalam menangani limbah pasar ikan yang mencemari lingkungan sehingga membuat masyarakat menderita.

Bau busuk yang sangat menyengat mencemari udara bersih dan mengganggu ketenangan orang beribadah di masjid. Limbah tersebut berada pada jarak sekitar 50 meter dengan masjid dan lembaga pendidikan. 

Parahnya, limbah tersebut juga mencemari sumber air bersih, sehingga sumur-sumur penduduk di sekitarnya tidak layak digunakan masyarakat.

Fraksi Golkar juga mendorong Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan pembangunan infrastruktur dan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha di bidang industri dan perdagangan.

Hal ini harus dilakukan demi meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Tulungagung.

“Semoga pemikiran dan harapan yang telah disampaikan dapat bermanfaat dalam proses pengambilan kebijakan untuk membangun Tulungagung ke depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara Persetujuan bersama penetapan tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, Pj Bupati Tulungagung Dr Ir. Heru Suseno lewat sambutannya menyatakan terimakasih pada pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung yang menyetujui LKPJ Bupati Tulungagung tahun 2023 dan penetapan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi perda.

“Terkait beberapa catatan yang disampaikan, itu akan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti," kata Heru.

Bupati Tulungagung mengaku siap menggandeng OPD yang membidangi hal tersebut.
 


Topik

Pemerintahan lkpj bupati tulungagung pj bupati tulungagung dprd tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadiharja

Editor

Dede Nana