JATIMTIMES - Rupanya tidak mudah bagi bakal calon kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mendapatkan rekomendasi. Hal ini terungkap saat konferensi pers yang dilaksanakan DPC PDIP Kabupaten Tulungagung, Jumat (26/4/2024).
Menurut keterangan Wiwik Triasmoro, salah satu tim Penjaringan bakal calon kepala daerah dari PDIP ini, karena perolehan suara partainya mencapai 25 persen perolehan suara, maka sesuai peraturan partai nomor 24 tahun 2017, dapat melakukan penjaringan tertutup.
Baca Juga : Inilah 11 Bakal Calon Bupati yang Mengambil Formulir ke PDIP Tulungagung
"Namanya tertutup, penjaringan yang kami laksanakan tidak harus disampaikan ke publik, melainkan cukup melalui internal struktural," katanya.
Namun demikian, jika akhirnya surat pemberitahuan ini beredar ke publik melalui media sosial, menurut politisi PDIP ini, itu sebuah dinamika di tengah keterbukaan informasi dan teknologi saat ini.
Lanjut Wiwik, seorang bakal calon dalam berkas formulir pendaftaran juga diisyaratkan mendapat dukungan dari struktural partai. "Nantinya, bakal calon ini harus menyerahkan dukungan dari Pengurus Anak Cabang (PAC), untuk itu perlu bagi calon melakukan konsolidasi dan dituangkan dalam berita acara," jelasnya.
Dukungan berupa berita acara ini yang akan diverifikasi oleh tim penjaringan ke PAC, apakah benar telah mengusulkan bakal calon yang ditulis. "Satu PAC dapat mengusulkan empat nama bakal calon, ini juga tidak dibatasi berapa jumlah dukungan yang diperoleh," ucapnya.
Berapapun perolehan dukungan PAC ini, bagi tim penjaringan, secara normatif merupakan persyaratan yang akan disampaikan ke DPP melalui DPD PDIP Jawa Timur. "Kita ini bekerja normatif dan administratif, nanti yang menyaring DPP," bebernya.
Meski demikian, keberadaan tim Penjaringan di DPC menjadi bagian terpenting diawal proses seseorang ingin menjadi calon kepala daerah. Menurut Wiwik, jika seseorang bakal calon melakukan upaya by pas atau mendaftarkan dirinya langsung ke DPP, dipastikan tidak akan mendapatkan rekomendasi. "Jangan harap, yang tidak daftar di DPC dapat mendapatkan rekomendasi partai. Fungsi kepartaian harus jalan," tegasnya.
Namun demikian, untuk urusan elektoral dan yang berkaitan dengan popularitas seseorang, bukan menjadi bagian dari tim Penjaringan DPC PDIP Kabupaten Tulungagung. "Popularitas atau hasil survei, ini bagian dari penyaringan yang menjadi domain DPP yang akan memberikan rekomendasi," tambahnya.
Sedangkan untuk kebutuhan kesiapan pemenangan jika telah mendapatkan rekomendasi, dipastikan calonnya nanti dapat menghitung kesiapannya, khususnya untuk kampanye dan pengadaan saksi di TPS.
Seperti diketahui, ada sebelas orang yang mengambil formulir dalam penjaringan Cakada dari PDIP Kabupaten Tulungagung.
Nama-nama sebelas orang dan latar belakangnya ini adalah :
1. Susilowati, ketua DPC PDIP Kabupaten Tulungagung.
2. Gatut Sunu Wibowo, wakil bupati incumben
3. Budi Setiyadi, pengusaha.
4. Maryoto Birowo, bupati incumben
5. Didik Girnoto Yekti, Kepala Desa Tunggulsari, Kecamatan Kedungwaru
6. Imam Sopingi, Kepala Desa Pucung Lor Kecamatan Ngantru.
7. Agus Santoso, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tulungagung
8. Suharminto, Pengurus DPC PDIP Kabupaten Tulungagung.
9. Hari Prastijo, Camat Tulungagung kota
10. Kasil Rohmat, Kadin Kesehatan dan Plt Direktur RSUD Iskak Tulungagung.
11. Santoso Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.