free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Berkas P21, Dua Tersangka Penggadai Motor Polisi di Situbondo Dijebloskan Penjara

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Yunan Helmy

24 - Apr - 2024, 01:19

Loading Placeholder
Dua tersangka penggadai motor milik polisi di Situbondo saat dikeler menuju Rutan Kelas IIB Situbondo. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Dua warga Besuki, Kabupaten Situbondo, Muhlas dan Nurul akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo lantaran berkas kasusnya dinyatakan P21 atau sempurna oleh penyidik pidana umum (pidum) Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kedua warga ini ditahan karena  terlibat atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor milik anggota polisi Polsek Besuki.

Baca Juga : Perusahaan vs Pekerja Ihwal THR, Disnaker-PMPTSP: Sudah Tak Lagi Ada Masalah

Dalam aksinya, kedua warga ini meminjam sepeda motor Honda Vario W 6105 NDK milik anggota Polsek Besuki, kemudian tidak mengembalikannya. Malah keduanya menggadaikan sepeda motor itu ke orang lain.

Mengetahui motornya digadaikan, anggota polsek itu melaporkan hal tersebut. Selanjutnya anggota Polsek Besuki berhasil mengamankan kedua tersangka.

Saat dikonfirmasi penyidik Polsek Besuki mengatakan  kejadian tersebut benar terjadi dengan korban  anggota polsek setempat.

"Iya dua tersangka ini kita limpahkan ke kejaksaan," ujar salah seorang penyidik Polsek Besuki  di Kejaksaan Negeri Situbondo.

Saat dilakukannya penyidikan, salah seorang tersangka mengaku nekat mengadaikan motor itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengaku kalau lagi butuh uang," ujar penyidik Polsek Besuki.

Baca Juga : Polresta Malang Kota Selidiki Identitas Sejoli Lakukan Tindak Asusila di Kafe

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Pidum Ivan Praditya membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan penggelapan motor dari penyidik Polsek Besuki.

"Iya benar dua tersangka dilimpahkan karena sudah tahap dua," ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa (23/4/2024).

Sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, kata Ivan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menahan kedua tersangka itu selama dua puluh hari. "Makanya saat ini tersangka dititipkan penahanannya di Rutan Situbondo," katanya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---