JATIMTIMES - Dua warga Besuki, Kabupaten Situbondo, Muhlas dan Nurul akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo lantaran berkas kasusnya dinyatakan P21 atau sempurna oleh penyidik pidana umum (pidum) Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kedua warga ini ditahan karena terlibat atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor milik anggota polisi Polsek Besuki.
Baca Juga : Perusahaan vs Pekerja Ihwal THR, Disnaker-PMPTSP: Sudah Tak Lagi Ada Masalah
Dalam aksinya, kedua warga ini meminjam sepeda motor Honda Vario W 6105 NDK milik anggota Polsek Besuki, kemudian tidak mengembalikannya. Malah keduanya menggadaikan sepeda motor itu ke orang lain.
Mengetahui motornya digadaikan, anggota polsek itu melaporkan hal tersebut. Selanjutnya anggota Polsek Besuki berhasil mengamankan kedua tersangka.
Saat dikonfirmasi penyidik Polsek Besuki mengatakan kejadian tersebut benar terjadi dengan korban anggota polsek setempat.
"Iya dua tersangka ini kita limpahkan ke kejaksaan," ujar salah seorang penyidik Polsek Besuki di Kejaksaan Negeri Situbondo.
Saat dilakukannya penyidikan, salah seorang tersangka mengaku nekat mengadaikan motor itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka mengaku kalau lagi butuh uang," ujar penyidik Polsek Besuki.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Selidiki Identitas Sejoli Lakukan Tindak Asusila di Kafe
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Pidum Ivan Praditya membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan penggelapan motor dari penyidik Polsek Besuki.
"Iya benar dua tersangka dilimpahkan karena sudah tahap dua," ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa (23/4/2024).
Sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, kata Ivan, pihaknya memiliki kewenangan untuk menahan kedua tersangka itu selama dua puluh hari. "Makanya saat ini tersangka dititipkan penahanannya di Rutan Situbondo," katanya.