JATIMTIMES - Polsek Lowokwaru mengamankan seorang pria berinisial HKP di kawasan Jalan Renang, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Batu. Pria itu diamankan lantaran didapatkan barang bukti ganja sebesar 2 kilogram.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo, juga menghadirkan tersangka yang sudah menggunakan baju oranye di halaman Mapolsek Lowokwaru, Sabtu (20/4/2024). “Saat diamankan pada Kamis 18 April 2024 tersangka membawa sebuah kotak yang dibungkus dengan plastik,” ungkap Anton.
Baca Juga : Dispendik Kabupaten Malang Wajibkan Siswa Kenakan Seragam Batik Garudeya
Ketika membuka plastik kotak, petugas mendapati berisi dua kotak tapperware yang berisi daun kering yang diduga daun ganja. Kemudian tersangka dibawa ke tempat tinggal atau tempat kos untuk mencari barang bukti yang lain.
“Dari tempat kos ditemukan barang bukti berupa timbangan, plastik warna hitam, gunting. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lowokwaru,” imbuh Anton.
Tersangka sudah mengonsumsi ganja sejak duduk di bangku kelas 3 SMA di Balikpapan. Pada 2013 tersangka kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang.
Saat kuliah di sana, tersangka berusaha untuk mendapatkan daun ganja. Akhirnya tersangka membeli dari teman kuliah. Selanjutnya ia berupaya untuk mencari jalur sendiri untuk membeli daun ganja.
“Sampai akhirnya kenal dengan seseorang yang berinisial Jabir dan selanjutnya tersangka intens membeli barang dari Jabir,” terang Anton.
Pada 2023 tersangka dikenalkan seorang bernama Aji. Dari perkenalan itu, selanjutnya ia beberapa kali mmebeli barang dari Aji melalui Whatsapp.
Baca Juga : Viral, Rekaman Video Sepasang Remaja Diduga "Main Sedot" di Alun-Alun Tulungagung
Karena keinginan tersangka untuk mengonsumsi tinggi tapi tidak memiliki uang, akhirnya Aji menawarkan untuk mengedarkan ganja. Untuk 1 kilogram ganja tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lalu ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.