free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kota Batu 2024, Calon Independen Harus Kantongi Dukungan 16 Ribu Warga

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

20 - Apr - 2024, 01:32

Placeholder
KPU Kota Batu. Pilkada Kota Batu untuk calon independen disyaratkan mengantongi dukungan 16 ribu orang lebih.(Foto: Prasetyo Lanang)

JATIMTIMES - Nama-nama yang masuk bursa Calon Wali Kota Batu menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bermunculan. Selain itu, nama-nama putra daerah juga digadang-gadang layang memimpin Kota Batu, baik jalur partai maupun independen. Namun, calon yang hendak maju jalur independen di Kota Batu harus mengantongi hingga 16 ribu dukungan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto. Menurut penjelasannya, jika ada masyarakat dari luar partai politik lalu ingin mencoba kontestasi Pilkada itu bisa saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya dukungan massa.

Baca Juga : Unisma Dapat Hibah Lahan 100 Ha di Kalimantan, Rektor: Masih Proses Legalisasi 

"Bagi calon jalur independen bisa, syaratnya minimal dukungan dari masyarakat Batu sebanyak 16.452 orang," kata Heru Joko saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2024).

Disampaikan Heru, selain kuantitas dukungan, persebaran dukungan juga harus merata. Calon yang hendak mendaftarkan diri tidak melalui dukungan partai politik diberi waktu selama 5 Mei hingga 29 Agustus 2024. Ditanya mengenai apakah sudah ada calon independen yang muncul, dirinya mengatakan belum mendapatkan informasi.

"Untuk dukungan harus merata, tidak bisa hanya di satu wilayah tertentu. Persebaran harus dari dua Kecamatan untuk suara dukungan," tambahnya.

Masih belum seramai bursa nama dari parpol, salah satu nama Independen yang sempat berhembus adalah Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sujud Hariadi. Tetapi Sujud membantah rumor tersebut. 

Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.

Baca Juga : 10 Pantai dengan Pemandangan Sunset Terbaik di Dunia, Ada dari Indonesia

Ia menjelaskan, syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah. Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah. 

Ia membeberkan, pada pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen. Di daerah dengan jumlah DPT 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. Daerah dengan jumlah DPT 500.000 - 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta.

Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Di Kota Batu, jumlah DPT diperkirakan sekitar 164.516. "Nanti bisa di ambil 10 persennya sekitar 16 ribu orang," ucapnya.


Topik

Politik pilkada kota batu calon jalur independen kpu kota batu bursa calon walikota batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana