free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Minta Perketat Pembatasan Kendaraan Berat di Ranugrati

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

19 - Apr - 2024, 22:35

Placeholder
Proses perbaikan pipa bocor di Ranugrati.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meminta agar ada pengetatan pembatasan kendaraan bertonase besar yang melintas di area dalam kota. Hal tersebut juga lantaran untuk menyesuaikan konstruksi dan juga kelas sebuah ruas jalan.

Permintaan tersebut juga menyusul insiden amblesnya jalan di Simpang Empat Ranugrati pada Jumat (19/4/2024) pukul 02.00 dini hari. Amblesnya jalan tersebut membuat pipa saluran air milik Perumda Tugu Tirta menjadi bocor.

Baca Juga : Heboh Timbunan Sampah pada Galian di Stadion Brantas Kota Batu, Ini Kata Pegiat Lingkungan

Wahyu mengatakan, insiden amblesnya ruas jalan tersebut diperkirakan akibat seringnya dilalui oleh kendaraan bertonase besar. Termasuk saat dilakukan pengalihan arus lalu-lintas pada libur lebaran lalu. "Saya sudah minta ke Pak Kadishub untuk diberlakukan pembatasan, nanti akan dibantu dengan Satlantas Polresta juga," ujar Wahyu.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Dinas Perhubungan akan pembatasan kendaraan bertonase besar yang melintas bisa diperketat. Terlebih menyesuaikan ketentuan kelas jalan yang berlaku. "Saya minta mulai diketati lagi pembatasan terkait kendaraan dengan tonase yang gak sesuai dengan kelas jalan," tutur Wahyu.

Diketahui, pada Pasal 19 ayat 2, UU Nomor 22 Tahun 2009, telah tertuang kriteria kelas-kelas jalan yang dibagi menjadi empat kelas, yakni Kelas I, II, III, dan Khusus.

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa jalan kelas II merupakan jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan muatan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah 10 ton.

Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan perlunya koordinasi antara berbagai pihak terkait, termasuk Forum Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga : DPC PKB Kota Blitar Siap Tempur di Pilkada 2024, Bakal Usung Calon SendiriĀ 

Ia juga mengungkapkan untuk segera berkoordinasi dengna Dishub Provinsi Jawa Timur, untuk mencari solusi yang tepat guna mengatasi masalah ini.

Pria yang akrab disapa Jaya ini menjelaskan, kondisi amblesnya aspal di perempatan Jalan Ranugrati ini terjadi karena ketidaksesuaian antara kapasitas jalan dengan beban kendaraan yang melintas. "Pengalihan arus lalin harus dilakukan mengingat adanya pengerjaan fisik yang perlu didukung agar kelancaran dalam pengerjaan perbaikan ini lebih terjamin," pungkas Jaya. 


Topik

Pemerintahan wahyu hidayat wali kota malang wahyu hidayat wali kota wahyu hidayat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya