JATIMTIMES - Barang berharga serta uang tunai ratusan juta milik Hariyati (60) warga Taman Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang raib. Diduga barang berharga serta uang tunai itu dicuri oleh asisten rumah tangga yang bekerja di kediamannya.
Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku Tri Suswati (58) di dalam Kamar Hotel Harris, Kota Malang. Kini pelaku harus mendekam dan menggunakan pakaian tahanan di Mapolresta Malang Kota.
Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024
Kejadian itu bermula saat pelaku yang biasanya bekerja tidak ada di rumah. Korban mencoba untuk mengecek CCTV, sayangnya sudah tidak aktif. Korban pun mulai mencurigai hal tersebut
“Karena curiga CCTV di rumah tidak aktif korban langsung mengecek brankas yang berada di dalam kamar dan korban melihat uang dan benda berharga berupa berlian, cincin dan kalung emas milik korban sudah tidak ada atau hilang,” ungkap Kasi Humas Polesta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Senin (15/4/2024).
Besaran uang tunai senilai Rp200 juta serta perhiasan Rp300 juta amblas. Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing.
"Untuk barang bukti ada 41 item uang pecahan rupiah dan mata uang asing. Ada pecahan dolar Australia, Won, dolar Singapura, bath Thailand, ringgit Malaysia, USD, dan real,” imbuh Yudi saat di Mapolresta Malang Kota.
Pelaku nekat melakukan aksinya itu lantaran terhimpit masalah ekonomi, meski sudah bekerja selama setahun. Saat itu pelaku melangsungkan aksinya setelah mendapatkan kunci brankas milik korban.
Baca Juga : 7 Kasta Sarung BHS Lengkap Beserta Harganya
Ketika melangsungkan aksinya pelaku mematikan CCTV agar tidak terekam CCTV. “Kunci brankas diambil dari lemari saat kondisi rumah kosong kemudian menguras isinya dan melarikan diri,” tambah Yudi.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.