JATIMTIMES - Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Batu masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dirampungkan, khususnya bagi masyarakat dari kalangan pekerja informal. Sebab, kepersertaan para pekerja informal pada BPJS Ketenagakerjaan ini masih minim. Pemicunya, pembayaran iuran menjadi alasan penghalang untuk mendapatkan jaminan sosial.
Menanggapi persoalan itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar menggelontorkan APBD untuk menopang iuran program BPJS ketenagakerjaan. Terutama, bagi pekerja di sektor informal atau di usaha rintisan.
Baca Juga : Pantang Takut Bermain Dimanapun, IWbA Kota Malang Siapkan Atlet untuk Porprov IX Jatim
"Karena pekerja informal ini sebagian besar dari teman-teman kita yang kemampuan ekonominya menengah ke bawah. Jika ada kepedulian pemerintah daerah seperti BPJS Kesehatan melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran), mungkin bisa tercapai (target)," jelas Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Supardi Prayitno saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Sebagai percontohan, Supardi menyebut PBI yang ditopang anggaran negara masih berlaku hanya dalam BPJS Kesehatan. Menurut dia, pemerintah dapat memaksimalkan APBD untuk sektor pekerja. Seperti yang dilakukan pada sebanyak 8.291 pekerja informal yang iuran kepesertaannya ditanggung APBD melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
"Saya juga pernah menghimbau ke Pemkot Batu agar tidak serta merta menyuruh sektor usaha rintisan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS naker. Kalau bisa yang memang usahanya sudah sanggup," imbuh dia.
Usaha rintisan yang belum sanggup mengakibatkan terjadinya tunggakan iuran. Tercatat piutang iuran BPJS Naker Kota Batu sebesar Rp484 juta. Menurutnya, ada 89 perusahaan dari sektor usaha mengah bawah yang menunggak iuran. Kondisi itu mengakibatkan terhambatnya capaian target yang ditetapkan Rp32,98 miliar pada 2024.
"Pastinya kalau ada tunggakan membuat pekerjanya tidak bisa mendapat layanan jaminan sosial. Tapi jika mampu, wajib melunasi. Kami bekerja sama dengan Kejari untuk menindak jika 6 bulan masih belum membayar," tutur Supardi.
Baca Juga : Buta Peta Kekuatan Lawan di Porprov IX, IWbA Kota Malang Lakukan Strategi ini
Selain mendorong adanya dukungan APBD, pihaknya juga menggandeng perusahaan besar untuk menyalurkan CSR-nya untuk perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Yang mana dirasa kepedulian itu dapat dialirkan lebih tepat sasaran jika membantu penanganan iuran sektor oekerja informal.
"Progresnya selama ini kan belum sukses, ya. Butuh kesadaran, sektor Informal masih rendah dan membutuhkan upaya lebih keras dan beberapa kali harus bolak balik untuk menyampaikan pentingnya perlindungan BPJS. Sebab masih banyak yang merasa jika uang hasil kerja hanya digunakan sekarang, kadang untuk bayar utang, dan sebagainya," terangnya.
Untuk diketahui, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan untuk Kota Batu, tahun 2023 ditargetkan kepesertaan baru sebanyak 20.386 orang. Namun realisasinya masih kurang 20 persen dari target, atau sekitar 16.331 pekerja informal. Sedangkan target pekerja informal tahun ini 27.044, dan realisasinya sudah sekitar 14.416 peserta. Dari data capaian itu, masih ada 12.628 kepesertaan lagi yang belum terjamah. Atau saat ini baru sekitar 53 persen dari target.