JATIMTIMES - Kasus dugaan adanya anggota Komisioner KPU membuka segel kotak surat suara di Jember berlanjut. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Lukmanul Hakim dan Levi warga Jember sekaligus advokad anggota Peradi pada 27 Februari 2024 lalu.
Hal ini, setelah pihak Bawaslu Jember, pada Jumat 22 Maret 2024 kemarin, memanggil pihak Pelapor untuk diminta klarifikasi atas laporannya.
Baca Juga : Resep Makanan Tradisional Khas Ramadan dari Berbagai Negara, Cocok Buat Buka Puasa
"Hanya panggilan klarifikasi untuk menindaklanjuti laporan kami beberapa waktu lalu. Pihak Bawaslu meminta kami selalu Pelapor, untuk menghadirkan saksi-saksi," ujar Lukman.
Lukman menambahkan, bahwa adanya panggilan klarifikasi ini menandakan jika laporannya mendapat respon dari Bawaslu Jember.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lukmanul Hakim dan Levi melaporkan adanya oknum Komisioner KPU Jember yang membuka segel kotak suara C Hasil. Kotak suara itu masing-masing berisi 30 lembar Plano atau sama dengan hasil penghitungan 30 TPS di dua desa yang ada di Sumberbaru, yakni di Desa Jamintoro dan Desa Jatiroto. Saat membukanya, tidak ada pendamping atau disaksikan oleh peserta kontestasi pemilu, baik saksi partai maupun pihak keamanan seperti kepolisian maupun TNI.
"Sikap anggota KPU yang berinisial H, kami nilai sebuah sikap arogansi. Karena telah melampaui kewenangannya dengan membuka 2 kotak surat suara berisi Plano hasil rekapitulasi, tanpa disaksikan peserta kontestasi pemilu," ujar Lukman Hakim SH kepada sejumlah wartawan.
Menurut Lukman, tindakan anggota Komisioner KPU yang membuka segel itu merupakan pelanggaran. Meskipun dengan dalih adanya laporan masyarakat, jika di dua desa tersebut ada penggelembungan suara. Dia menyebut itu bukanlah kewenangan KPU, akan tetapi kewenangan Bawaslu.
Sehingga anggota KPU tersebut telah melanggar PKPU nomer 5 tahun 2022 Tentang tata kerja Komisi pemilihan umum.
Baca Juga : Kades di Jember Dilarang Gelar Acara Gus Fawaid, Benarkah Bupati Paranoid Politik?
"H (anggota Komisioner KPU) yang juga divisi perencanaan data dan informasi, telah melanggar pasal 33 PKPU nomer 5 tahun 2022, tentang kewenangannya, kotak suara itu mahkota pemilu, tidak semua boleh membuka," beber Lukman.
Lukman juga menegaskan, bahwa pihak-pihak yang membuka kotak suara dari hasil pemilu, tanpa ada rekomendasi, adalah tindak pidana.
"Apa yang dilakukan oleh Komisioner anggota KPU, itu sudah merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum, dan kaki akan terus mengawal laporan kami ini," pungkas Lukman. (*)