JATIMTIMES - Proses lelang parkir pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Saiful Anwar Malang diduga terjadi kecurangan. Bahkan ada pihak yang ingin melaporkan hal tersebut kepada ombudsman RI.
CEO PT Indo Parkir Utama atau Juragan Parkir 55, Kiagus Firdaus membenarkan bahwa pihaknya akan melaporkan peristiwa kecurangan itu kepada ombudsman RI.
Baca Juga : Hasil Forensik, Penemuan Kerangka di Kota Malang Manusia Jenis Kelamin Perempuan Usia 13-30
Kiagus menilai indikasi kecurigaan itu terendus ketika proses lelang muncul secara mendadak. Selain itu, jeda waktu yang diberikan setelah pengumuman untuk penyusunan draf dan melengkapi dokumen disebut sangat mepet.
“Tetapi ada perubahan ketika akan pengumuman. Padahal ketika lelang, jadwal sudah terkonsep mulai dari tahap pembuka pertama sampai pengumuman pemenang. Antara Desember hingga Januari 2023 itu terpending. Kami terus mengejar untuk kapan pengumuman pembukaan sampul pertama, namun alasannya masih ada pertimbangan dan sebagainya,” ujar Kiagus, Rabu (20/3/2024).
Pada 18 Maret 2024, ternyata muncul pengumuman peserta yang lolos dalam beauty contest pengelolaan parkir umum RSSA. Dari 11 perseroan terbatas (PT) yang terlibat, hanya lima PT yang memenuhi persyaratan awal. Dari lima PT tersebut kembali diseleksi dan hanya dua PT yang lolos.
“Dua PT ini ada indikasi dimiliki satu orang dan merupakan perusahaan dari Jakarta. Sedangkan di sini ada 3 PT lokal yang mengikuti dan salah satunya adalah PT Indo Parkir Utama yang dinyatakan tidak lolos. Alasannya kami tidak lolos seleksi tahap administrasi,” beber Kiagus.
Untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut, PT Indo Parkir Utama akan mengadukan kasus tersebut kepada Gubernur, Inspektorat, dan Ombudsman RI di Jawa Timur. Kiagus bersama tim juga telah mencoba menghubungi pihak RSSA namun para pimpinan masih belum dapat ditemui.
“Kami mengajukan permohonan untuk keterbukaan terhadap proses seleksi ini. Di mana letak kami tidak lolosnya. Kalau memang karena ada persyaratan mutlak yang kami tidak cantumkan, maka akan kami ikuti. Tapi kalau alasannya tidak mutlak, kami akan adukan ini kepada Gubernur Jatim, kepada Inspektorat Jatim dan terakhir akan kami laporkan pada Ombudsman RI di Jatim,” beber Kiagus.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Juarai AIRA 2023 Berkat Laporan Terintegrasi
PT Indo Parkir Utama sendiri memberikan penawaran bagi hasil kepada RSSA sebanyak 60:40 dengan ketentuan PT hanya mendapatkan keuntungan sebesar 40 persen. Tak hanya itu PT Indo Parkir Utama juga memberikan iuran kepada RSSA sebesar Rp 250 juta.
“Inilah tuntutan kami, jangan-jangan ada kepentingan sendiri dari salah satu pihak yang menginginkan kemenangannya sendiri. Bisnis parkir itu uangnya tinggi sekali. Per bulan pendapatan parkir di sini bisa mencapai Rp 250 juta,” tegas Kiagus.
Terpisah, Direktur RSSA Dr dr M Bachtiar Budianto mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait polemik tersebut. Pihaknya mengaku masih akan melakukan koordinasi bersama para tim yang terlibat.
“Kita masih koordinasi, belum bisa menjawab apa-apa. Kalau ada jawaban nanti akan kami kabari,” ujar Bachtiar saat dihubungi.