JATIMTIMES - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 23,2 triliun untuk memenuhi kebutuhan uang Rupiah pada momen Ramadan dan Idul Fitri atau Lebaran 2024. Kini, masyarakat sudah bisa melakukan penukaran uang baru di Jatim.
Hal ini seiring dengan peresmian Program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024 di Kantor Perwakilan BI Jatim, Selasa (19/3/2024). Kepala Kantor Perwakilan BI Jatim Erwin Gunawan Hutapea menjelaskan, program tersebut sebagai wujud komitmen untuk memenuhi ketersediaan uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat.
Baca Juga : Festival Ramadan Kareem Jatimtimes Digelar Lagi, Pendaftar Pertama SD Al Ikhlas Kabupaten Lumajang
Dikatakannya, jumlah ULE yang disediakan ini meningkat 4,04 persen dibandingkan realisasi tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 22,3 triliun. Kenaikan jumlah ULE yang disiapkan ini sebagai antisipasi peningkatan kebutuhan uang Rupiah sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Ramadan dan Idul Fitri.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa BI Jatim bekerja sama dengan perbankan untuk menyelenggarakan layanan kas regular, terpadu, tematik, dan peduli mudik. Lantas, di mana saja lokasi penukaran uang baru di Jatim?
"Penukaran uang dapat dilakukan di 500 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di 13 kota/kabupaten dan juga penyediaan layanan penukaran uang Rupiah melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis seperti pasar tradisional dan modern," ungkapnya di hadapan awak media.
Adapun pada tanggal 2 - 5 April 2024, Bank Indonesia menambah lokasi layanan penukaran di jalur mudik melalui Program BI Peduli Mudik, yang meliputi Stasiun Gubeng, Stasiun Pasar Turi, Bandara Juanda, serta Rest Area Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang. Untuk mendapatkan layanan penukaran uang Rupiah yang lebih baik melalui kas keliling dan layanan penukaran terpadu, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dulu melalui Aplikasi PINTAR: https://pintar.bi.go.id.
Pada saat masyarakat melakukan penukaran uang baru, ada batas maksimal, yakni Rp 4 juta mulai Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. Nominal penukaran uang sebesar Rp 4 juta ini juga bisa berupa satu paket pecahan rupiah mulai Rp 50.000 hingga Rp 1.000.
Baca Juga : Ramadan 1445 Hijriah, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang: Momentum Pendewasaan Diri
Rincian pecahannya Rp 50.000 ada 20 lembar dengan nominal Rp 1 juta, Rp 20.000 ada 50 lembar dengan nominal Rp 1 juta, Rp 10.000 ada 100 lembar dengan nominal Rp 1 juta, Rp 5.000 ada 100 lembar dengan nominal Rp 500 ribu, Rp 2.000 ada 200 lembar dengan nominal Rp 400 ribu dan Rp 1.000 ada 100 lembar dengan nominal Rp 100 ribu.
"Pembatasan 1 titik penukaran dibatasi jumlahnya, agar bisa melayani lebih banyak masyarakat secara merata. Tapi khusus nasabah perbankan dapat melakukan kunjungan ke bank," urainya.