JATIMTIMES - Rumah pemenangan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat di Jombang dibobol maling. Pelaku berhasil membawa kabur 1 ponsel pintar dan 1 laptop senilai Rp 10 juta.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, aksi pencurian di Rumah Aspirasi Rifai Partai Demokrat, Jalan KH Wahid Hasyim ini terjadi pada Jumat (15/12/2024). Peristiwa itu berlangsung saat Ragiel Tri Setyo Pambudi (33), salah seorang karyawan tertidur di Rumah Aspirasi Rifai.
Baca Juga : 129 Ribu Warga Banyuwangi Bakal Dapat Bantuan Pangan
Ragiel tersadar rumah pemenangan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Achmad Rifai itu dimasuki maling saat melihat pintu depan terbuka sekitar pukul 05.00 WIB. Ia pun bergegas mengecek ke dalam dan melihat CCTV di ruangan. Benar saja, 1 unit handphone merek Redmi Note 12 pro dan laptop merek Lenovo milik Ragiel yang ditaruh di meja kamar tidur sudah raib digondol maling.
"Pelaku memasuki kantor Aspirasi Rifa'i Partai Demokrat dan mengambil 1 unit HP dan 1 unit laptop di Kantor Aspirasi Rifa'i Partai Demokrat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/3/2024).
Aksi pencurian itu kemudian dilaporkan Ragiel ke Polres Jombang. Berbekal laporan itu, tim Satreskrim Polres Jombang datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP guna penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku. Pelaku bernama Hartono (45), warga Dusun Wonotirto, Desa Wonomerto, Wonosalam akhirnya diringkus pada Kamis (14/3/2024).
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan Ke Polres Jombang," kata Sukaca.
Baca Juga : Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Dua Pelaku Pencurian Peralatan Musik Gereja
Setelah pelaku diperiksa penyidik, lanjut Sukaca, aksi pencurian yang dilakukannya di Rumah Aspirasi Rifai Partai Demokrat itu bukan yang pertama kali. Sebelumnya Hartono melakukan pencurian Handphone dan dompet di wilayah Peterongan, dan mencuri Handphone di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang.
"Atas tindakannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.