JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengimbau pengusaha warung makan yang beroperasi sebelum buka puasa, untuk memasang tirai selama bulan Ramadan 2024 atau 1445 Hijriah. Imbauan tersebut ditujukan dalam rangka mewujudkan rasa saling menghormati kepada umat muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Firmando H Matondang, saat ditemui belum lama ini. Menurutnya, imbauan pemasangan tirai terhadap tempat usaha rumah makan tersebut bakal diberlakukan dalam waktu dekat ini.
Baca Juga : Amalan-Amalan Sunnah Khusus Hari Jumat Menurut UAH, Pahala Berlipat Ganda di Bulan Ramadan
"Nanti harapannya kalau rumah makan atau warung itu bertirai. Artinya pada waktu jam-jam siang itu tertutup (tirai), sehingga tidak vulgar," ungkap Firmando.
Saat ini, Pemkab Malang sedang menyusun Surat Keputusan (SK) Bupati Malang. Nantinya dalam SK yang hingga kini masih berproses itulah yang bakal mengatur beberapa kebijakan selama ramadan 2024.
"Jadi SK Bupati (Malang) itu sedang berproses di Sekretariat," ungkap pejabat publik yang juga merangkap jabatan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang ini.
Firmando menambahkan, dimungkinkan imbauan pemasangan tirai di warung makan tersebut bakal mulai diterapkan dalam waktu dekat ini. Sebab, SK Bupati Malang kemungkinan selesai di susun pada akhir minggu ini atau awal minggu depan.
"Kita masih nunggu, dalam minggu-minggu ini nanti akan di keluarkan (SK Bupati Malang)," ujarnya.
Baca Juga : Diam-Diam SPG Rokok di Jombang Jualan Miras, 151 Botol Kedapatan Tak Berizin
Selain pemasangan tirai di warung makan saat siang hari, tempat hiburan malam termasuk kafe juga tak luput dalam peraturan pada SK Bupati Malang tersebut.
"Jika berkaitan dengan tempat hiburan, yang pasti ada pembatasan soal jam buka dan jam tutup. Maksimal jam 24.00 WIB, kalau di atas itu seperti tahun kemarin akan kita lakukan penindakan," pungkasnya.