JATIMTIMES - Indonesia memiliki banyak pulau yang menawarkan pesona alam luar biasa. Namun, ada satu pulau yang sangat istimewa, yaitu Pulau Sempu.
Pulau ini terletak di Dusun Sendang Biru, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berdekatan dengan Pantai Sendang Biru.
Baca Juga : Ditarget Rampung Desember 2024, Progres Renovasi Stadion Kanjuruhan Masih 30 Persen
Pantai dengan pasir putih dan pemandangan lanskap yang menawan sungguh membuat betah berlama-lama tinggal di sana. Pesonanya yang memikat membuat banyak pelancong datang dan memilih menginap (camping) di pulau ini.
Pulau Sempu memiliki kekayaan flora dan fauna yang sangat beragam. Di sini, kita bisa menemukan berbagai jenis ekosistem, mulai dari hutan pantai, mangrove, hingga hutan tropis dataran rendah. Pulau ini juga menjadi rumah bagi 80 jenis burung, 11 mamalia, dan 5 reptil.
Dikutip dari laman Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim), Pulau Sempu juga memiliki vegetasi alami yang tumbuh di seluruh area pulau. Vegetasi tersebut yakni bendo, triwulan, wadang, dan buchanania. Semua vegetasi tersebut masih tumbuh baik.
Sementara itu, vegetasi hutan pantai, antara lain Baringtonia raceunosa, nyamplung, ketapang, waru laut, dan pandan. Kemudian, terdapat pula empat jenis, vegetasi mangrove, yaitu bakau ditemukan dua jenis (Rhizophora mucronata dan Rhizophora apiculata), api-api, dan tancang.
Fauna yang tinggal menyebar di hutan-hutan tersebut, yaitu lutung jawa, kera hitam, kera abu-abu, babi hutan, kijang, kancil, raja udang, ikan beledok, kepiting, kelomang, kupu-kupu, dan semut.
Pada tahun 1928, pada zaman kolonial Belanda, pulau ini dinobatkan sebagai cagar alam yang perlu dilindungi karena flora dan fauna yang melimpah. Keputusan tersebut tercatat dalam Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie No 69 dan No 46 pada tanggal 15 Maret 1928.
Namun, tidak semua orang bisa menikmati keindahan Pulau Sempu. Sejak 2017, pemerintah melarang kegiatan wisata di pulau ini untuk menjaga kelestarian alamnya.
Peraturan larangan kunjungan wisata ke cagar alam pulau Sempu tertuang dalam surat edaran bernomor SE.02/k.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017. Pulau Sempu tidak melayani kegiatan wisata dan lainnya tanpa seizin pengelola.
Baca Juga : Cuaca Ekstrem, Objek Wisata Alam dan Pendakian di Arjuno-Welirang Ditutup Total
Diketahui, pengunjung harus mengantongi izin dari Balai Besar KSDA Jawa Timur berupa Surat Izin Masuk Konservasi (SIMAKSI).
Pelarangan tersebut berawal dari banyaknya pengunjung yang mendirikan tenda di sepanjang bibir pantai. Dari atas bukit puluhan tenda warna-warni terlihat berjejer tak beraturan tampak seperti perkampungan.
Sayangnya, kondisi ini membuatnya menjadi kotor dan ekosistem di dalamnya pun terancam. Tidak lain akibat sampah dan sisa makanan wisatawan yang bisa mengubah pola makan satwa atau justru membuat satwa mati keracunan.
Ancaman sampah ini tidak hanya ada di bibir pantai, namun juga terdapat di sepanjang jalur menuju pantai. Pasalnya, untuk sampai ke bibir pantai, pengunjung harus melewati hutan pantai yang sekaligus menjadi rumah bagi ratusan flora dan fauna.
Jadi, sekarang sudah tau kan alasan mendasar mengapa pulau Sempu masuk daftar pulau terlarang di Indonesia. Bukan perkara pulau Sempu angker melainkan upaya untuk melestarikan ekosistem di pulau itu.