free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Serba-Serbi Ramadan

Waspada, 8 Hal Ini Bisa Membatalkan Puasa Ramadan 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

14 - Mar - 2024, 00:15

Placeholder
Ilustrasi hal-hal yang membatalkan puasa. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Saat ini umat muslim di seluruh dunia tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan, termasuk warga Indonesia. Saat puasa Ramadan ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. 

Hingga Rabu (13/3) sore, kata kunci "yqng membatalkan puasa Ramadan" menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak warganet yang mencaritahu apa saja hal-hal yang membatalkan puasa. 

Baca Juga : Bukan Allaahuma Lakasumtu, Ini Ternyata Doa Berbuka Puasa yang Dibaca Rasulullah SAW

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai disebutkan bahwa ada banyak orang yang berpuasa namun ia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش

Artinya: "Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga."

Oleh karenanya, agar puasa tetap sah, di samping harus melakukan kewajiban-kewajiban puasa Ramadan, seorang Muslim juga wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkannya. 

Berikut adalah delapan hal yang bisa membatalkan puasa, melansir NU Online: 

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja

Artinya, jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika hal itu tidak sengaja, maka puasa tetap sah.

2. Berobat dengan memasukkan ke qubul dan dubur

Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui qubul (lubang bagian depan) atau dubur (lubang bagian belakang). Seperti pengobatan bagi orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit dengan pengobatan memasang kateter urin. 

3. Muntah

Orang yang muntah baik sengaja atau tidak sengaja, maka puasanya tidak batal selama tidak ada muntahan yang ditelan. 

4. Melakukan hubungan suami istri di siang hari puasa dengan sengaja

Baca Juga : Tanpa Kejelasan hingga Ramadan, Pedagang Pasar Pagi Kota Batu Belum Pindah Ke Pasar Induk

Untuk yang keempat ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi orang yang melakukannya juga dikenai denda (kafarat). Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak maka ia harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada 60 fakir miskin. 

5. Keluar air mani (sperma) sebab bersentuhan kulit

Seperti mani yang keluar karena melakukan onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Berbeda jika keluar mani sebab mimpi basah (ihtilam), maka puasanya tetap sah. 

6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa

Wanita yang mengalami haid atau nifas, selain puasanya batal juga diwajibkan untuk mengqadhanya ketika Ramadhan usai nanti. 

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa

Orang yang sedang melaksanakan puasa Ramadan di siang hari, kemudian gila, maka puasanya batal. Orang tersebut harus mengqadhanya jika ia sudah sembuh. 

8. Murtad atau keluar dari agama Islam

Artinya, jika orang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih). 

Demikian 8 hal yang membatalkan puasa Ramadan. Selamat menjalankan ibadah puasa! 


Topik

Peristiwa puasa yang membatalkan puasa ramadan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana