free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kemenag Kabupaten Malang Imbau Hormati Batasan Pengeras Suara Selama Ramadan, Dari Tadarus hingga Takbir

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Mar - 2024, 16:12

Placeholder
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang H. Sahid. (Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah atau bulan puasa tahun 2024, beberapa aturan pembatasan diberlakukan di lingkungan masyarakat. Termasuk pembatasan pengeras suara. 

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang turut mengimbau agar batasan-batasan tersebut dipatuhi. Di antaranya dalam pelaksanaan tadarus hingga takbir.

Baca Juga : 4 Rangkaian Upacara Sakral Hari Raya Nyepi 

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang H. Sahid menyampaikan, bahwa aturan yang ada tak lain untuk menjaga kenyamanan umat beragama dalam masyarakat yang majemuk. Terlebih, kata dia, Kabupaten Malang yang juga terdiri dari beragam umat beragama di dalamnya, yang mana patut dihormati. Seperti halnya umat Hindu yang sedang merayakan Nyepi.

"Pemerintah melalui Kemenag sudah mengatur sedemikian rupa. Dan regulasi itu sampai sekarang masih berlaku dan tidak dihapus," ujar Sahid saat ditemui di sela Rukyatul Hilal di Command Center Kantor Bupati Malang, Minggu (10/3/2024).

Seperti diketahui, Kemenag baru-baru ini menerbitkan edaran tentang pedoman selama Ramadan hingga Syawal tahun 2024. Tujuannya, untuk menjadi acuan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan ibadah dan tetap menjunjung tinggi toleransi.

Sahid menjelaskan, sejumlah ketentuan tertuang dalam edaran terbaru Kemenag yakni SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Di dalamnya juga turut mengatur penggunaan pengeras suara yang mengacu kembali pada SE Nomor 05 tahun 2022 tentang pedoman pengeras suara di masjid dan musala.

"Jadi, dari Kemenag mengimbau kepada masyarakat khususnya muslim, untuk saling menjaga kenyamanan. Termasuk pada saat penggunaan pengeras suara seperti pelaksanaan tarawih atau tadarus," tuturnya.

Baca Juga : 5 Insiden Batik Air yang Bikin Geger: Pilot Tidur hingga Tabrak Pesawat Lain

Dalam SE tertuang larangan pengeras suara luar digunakan berlebihan. Seperti terbatas hingga pukul 22.00. Penggunaan pengeras suara luar hanya 10 menit saat momen adzan dan takbir 1 Syawal malam, dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Termasuk penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Sahid menegaskan, regulasi tidak menjadi bentuk pengurangan nilai ibadah. Bulan Ramadan tetap digunakan sebagai ladang untuk memperbanyak dan mendekatkan diri kepada sang khalik. Apalagi dengan pahala yang dilipatgandakan. Namun, catatannya tetap menjaga kemaslahatan antar umat di lingkungannya. Hal tersebut terus disosialisasikan melalui pemuka agama dan tokoh masyarakat.

"Dulu sebelum ada aturan itu kan masyarakat menggunakan pengeras suara semaunya, tidak memperhatikan warga sekitar masjid atau musala dalam kondisi istirahat atau mungkin ada yang non muslim. Karena kita ini hidup di NKRI yang ada perbedaan agama, suku, dan ras, dengan hadirnya SE dari menteri agama mengatur seluruhnya supaya demi untuk ketenangan di masyarakat," terangnya.


Topik

Pemerintahan aturan pengeras suara masjid musala Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri